Ada cerita:
Seusai melaksanakan shalat
bersama di Masjid Nabawi,
seorang jamaah yang baru
pertama kali berziarah ke Tanah
Suci berkomentar, “Kok, cara-cara shalat di sini banyak sekali perbedaannya, ya.” Pandangan ini menunjukkan bahwa jika shalat merupakan representasi keislaman seseorang seperti diisyaratkan dalam salah satu sabda Rasulullah, maka berarti ada banyak cara orang beragama Islam.
Di samping kiri kanan jamaah itu
orang-orang terlihat melakukan
beragam cara takbiratul ihram.
Lalu, tangannya diletakkan di
tempat yang berbeda-beda. Di
atas perut, di atas dada, atau seperti memeluk tubuh kedinginan.
Bahkan, ada pula yang
membiarkan tangan itu tergantung lepas. Demikian pula pada gerakan shalat lainnya. Gerakan tangan ketika berdiri sesudah rukuk, atau gerakan telunjuk dan posisi duduk ketika tasyahud akhir, semuanya terlihat berbeda-beda.
Tapi, semuanya berjalan damai.
Tidak ada perdebatan yang tidak menguntungkan, apalagi konflik. Bukan hanya itu,perilaku jamaah pun amat bervariasi. Mereka melakukan sesuatu tindakan sesuai ukuran norma yang dianutnya masing-masing. Jamaah yang baru pertama kali shalat di Masjid Nabawi itu sempat kaget.
Dia merasa diperlakukan tidak
sopan. Kepalanya dipegang
seenaknya. Badannya dilangkahi
tanpa basa-basi apa pun. Kadang,kepalanya yang tengah melakukan sujud pun bisa saja
tertendang kaki orang-orang yang masih mencari-cari ruang-ruang sempit di antara barisan para jamaah yang sejak awal telah mendapat tempat duduk. Mungkin bagi para pelakunya hal aneh itu dianggap wajar dan masih dalam batas-batas sopan santun. Tapi, sekali lagi, tidak ada amarah, caci maki, apalagi respons kekerasan. Mungkin begitulah tafsir pluralitas
seperti diisyaratkan Alquran (alhujurat :13), jika
Tuhan telah menciptakan manusia ini berbangsa-bangsa dan bersuku-suku, tentu bukan hanya dalam wujud fisik yang tampak nyata dalam warna kulit, bahasa, dan budaya. Tapi, juga dalam ukuran-ukuran baik-buruk atau benar-salah sepanjang masih dalam ruang ijtihad, lingkup pemikiran, serta tradisi lokal yang menjadi referensi kehidupannya. Memang,pada praktiknya, beragama sendirpada dasarnya tidak lebih dari berbuat sesuatu amal sesuai kapasitas insani yang dimiliki seorang pemeluk sesuatu agama. Tidak dalam posisi dipaksanakan,
atau karena ada pemaksaan untuk melakukan sesuatu amal. Praktik beragama pada akhirnya
akan terikat pada etika dan
perilaku sosial yang bersumber
pada keragaman dan perbedaanseperti disebutkan Alquran. Jadi, ekspresi beragama pun akan tampak berbeda-beda. Ia tidak bisa dibikin sama, apalagi dipaksa
harus sama, dan kalaupun sama, semuanya terjadi karena ada kesamaan referensi dan
pengalaman yang sewaktu-waktu juga bisa saja berubah jadi berbeda. Inilah potret indah pluralitas seperti dipesankan Alquran dan dicontohkan Rasulullah.
Keberhasilan Nabi menciptakan
kerukunan di tengah perbedaan
masyarakat Madinah merupakan sampel mewujudkan perdamaian di tengah pluralitas umat untuk membangun kebersamaan yang sesungguhnya. Tapi, mengapa pluralitas di Tanah Air akhir-akhir ini masih saja ramai diwarnai ketegangan dan bahkan
kekerasan? Mungkin, kita masih
harus banyak belajar.
Selamat datang untuk belajar bersama di UNIVERSITAS KEHIDUPAN. Saya tidak merasa lebih hebat, lebih pinter dari antum. Akan tetapi apa yang ku punyai tentang informasi Dunia Islam akan sia-sia kalau tidak dibagi. Kurang nikmat rasanya kalo dinikmati sendiri
Senin, 19 Maret 2012
Minggu, 04 Maret 2012
Sepuluh Alasan Islam Mengharamkan Babi
Inilah Sepuluh Alasan Mengapa
Islam Mengharamkan Babi
REPUBLIKA.CO.ID,
SCOLAND -- Ajaran
Islam mengharamkan umatnya mengkonsumsi daging babi dan atau memanfaatkan seluruh anggota tubuh babi.
Berikut sepuluh alasan mengapa babi diharamkan.
Pertama, babi adalah container
(tempat penampung) penyakit. Beberapa bibit penyakit yang
dibawa babi seperti Cacing pita
(Taenia solium), Cacing spiral
(Trichinella spiralis), Cacing
tambang (Ancylostoma
duodenale), Cacing paru (Paragonimus pulmonaris), Cacing usus (Fasciolopsis buski), Cacing Schistosoma (japonicum), Bakteri Tuberculosis (TBC), Bakteri kolera (Salmonella choleraesuis), Bakteri
Brucellosis suis, Virus cacar (Small pox), Virus kudis (Scabies), Parasit protozoa Balantidium coli, Parasit
protozoa Toxoplasma gondii Kedua, daging babi empuk. Meskipun empuk dan terkesan
lezat, namun karena banyak
mengandung lemak, daging babi
sulit dicerna. Akibatnya, nutrien
(zat gizi) tidak dapat dimanfaatkan
tubuh. Ketiga, menurut Prof. A.V.
Nalbandov (Penulis buku : Adap-tif
Physiology on Mammals and Birds)
menyebutkan bahwa kantung
urine (vesica urinaria) babi sering
bocor, sehingga urine babi merembes ke dalam daging. Akibatnya, daging babi tercemar
kotoran yang mestinya dibuang
bersama urine. Keempat, Lemak punggung (back
fat) tebal dan mudah rusak oleh
proses ransiditas oksidatif (tengik),
tidak layak dikonsumsi manusia. Kelima, babi merupakan carrier
virus/penyakit Flu Burung (Avian
influenza) dan Flu Babi (Swine
Influenza). Di dalam tubuh babi, virus AI
(H1N1 dan H2N1) yang semula
tidak ganas bermutasi menjadi
H1N1/H5N1 yang ganas/
mematikan dan menular ke
manusia. Keenam, menurut Prof Abdul
Basith Muh. Sayid berbagai
penyakit yang ditularkan babi
seperti, pengerasan urat nadi,
naiknya tekanan darah, nyeri dada
yang mencekam (Angina pectoris), radang (nyeri) pada sendi-sendi
tubuh. Ketujuh, Dr. Murad Hoffman
(Doktor ahli & penulis dari Jerman)
menulis bahwa Memakan babi
yang terjangkiti cacing babi tidak
hanya berbahaya, tapi juga
menyebabkan peningkatan kolesterol tubuh dan
memperlambat proses penguraian
protein dalam tubuh. Ditambah cacing babi
Mengakibatkan penyakit kanker
usus, iritasi kulit, eksim, dan
rheumatic serta virus-virus
influenza yang berbahaya hidup
dan berkembang di musim panas karena medium (dibawa oleh)
babi. Kedelapan, penelitian ilmiah di
Cina dan Swedia menyebutkan
bahwa daging babi merupakan
penyebab utama kanker anus dan
usus besar. Kesembilan, Dr Muhammad Abdul
Khair (penulis buku : Ijtihaadaat fi
at Tafsir Al Qur’an al Kariim)
menuliskan bahwa daging babi
mengandung benih-benih cacing
pita dan Trachenea lolipia. Cacing tersebut berpindah kepada
manusia yang mengkonsumsi
daging babi. Kesepuluh, DNA babi mirip dengan
manusia, sehingga sifat buruk babi
dapat menular ke manusia. Beberapa sifat buruk babi seperti,
Binatang paling rakus, kotor, dan
jorok di kelasnya, Kemudian
kerakusannya tidak tertandingi
hewan lain, serta suka memakan
bangkai dan kotorannya sendiri dan Kotoran manusia pun
dimakannya. Sangat suka berada
di tempat yang basah dan kotor.
Untuk memuaskan sifat rakusnya,
bila tidak ada lagi yang dimakan,
ia muntahkan isi perutnya, lalu dimakan kembali. Lebih lanjut
Kadang ia mengencingi pakannya
terlebih dahulu sebelum dimakan. Selain kesepuluh alasan diatas
ternyata ada beberapa penyakit
lain yang dapat disebabkan oleh
babi seperti kholera babi (penyakit
menular berba-haya yang
disebabkan bakteri), keguguran nanah (disebabkan bakteri prosilia
babi), kulit kemerahan yang ganas
(mematikan) dan menahun,
Penyakit pengelupasan kulit, dan
Benalu Askaris, yang berbahaya
bagi manusia
Islam Mengharamkan Babi
REPUBLIKA.CO.ID,
SCOLAND -- Ajaran
Islam mengharamkan umatnya mengkonsumsi daging babi dan atau memanfaatkan seluruh anggota tubuh babi.
Berikut sepuluh alasan mengapa babi diharamkan.
Pertama, babi adalah container
(tempat penampung) penyakit. Beberapa bibit penyakit yang
dibawa babi seperti Cacing pita
(Taenia solium), Cacing spiral
(Trichinella spiralis), Cacing
tambang (Ancylostoma
duodenale), Cacing paru (Paragonimus pulmonaris), Cacing usus (Fasciolopsis buski), Cacing Schistosoma (japonicum), Bakteri Tuberculosis (TBC), Bakteri kolera (Salmonella choleraesuis), Bakteri
Brucellosis suis, Virus cacar (Small pox), Virus kudis (Scabies), Parasit protozoa Balantidium coli, Parasit
protozoa Toxoplasma gondii Kedua, daging babi empuk. Meskipun empuk dan terkesan
lezat, namun karena banyak
mengandung lemak, daging babi
sulit dicerna. Akibatnya, nutrien
(zat gizi) tidak dapat dimanfaatkan
tubuh. Ketiga, menurut Prof. A.V.
Nalbandov (Penulis buku : Adap-tif
Physiology on Mammals and Birds)
menyebutkan bahwa kantung
urine (vesica urinaria) babi sering
bocor, sehingga urine babi merembes ke dalam daging. Akibatnya, daging babi tercemar
kotoran yang mestinya dibuang
bersama urine. Keempat, Lemak punggung (back
fat) tebal dan mudah rusak oleh
proses ransiditas oksidatif (tengik),
tidak layak dikonsumsi manusia. Kelima, babi merupakan carrier
virus/penyakit Flu Burung (Avian
influenza) dan Flu Babi (Swine
Influenza). Di dalam tubuh babi, virus AI
(H1N1 dan H2N1) yang semula
tidak ganas bermutasi menjadi
H1N1/H5N1 yang ganas/
mematikan dan menular ke
manusia. Keenam, menurut Prof Abdul
Basith Muh. Sayid berbagai
penyakit yang ditularkan babi
seperti, pengerasan urat nadi,
naiknya tekanan darah, nyeri dada
yang mencekam (Angina pectoris), radang (nyeri) pada sendi-sendi
tubuh. Ketujuh, Dr. Murad Hoffman
(Doktor ahli & penulis dari Jerman)
menulis bahwa Memakan babi
yang terjangkiti cacing babi tidak
hanya berbahaya, tapi juga
menyebabkan peningkatan kolesterol tubuh dan
memperlambat proses penguraian
protein dalam tubuh. Ditambah cacing babi
Mengakibatkan penyakit kanker
usus, iritasi kulit, eksim, dan
rheumatic serta virus-virus
influenza yang berbahaya hidup
dan berkembang di musim panas karena medium (dibawa oleh)
babi. Kedelapan, penelitian ilmiah di
Cina dan Swedia menyebutkan
bahwa daging babi merupakan
penyebab utama kanker anus dan
usus besar. Kesembilan, Dr Muhammad Abdul
Khair (penulis buku : Ijtihaadaat fi
at Tafsir Al Qur’an al Kariim)
menuliskan bahwa daging babi
mengandung benih-benih cacing
pita dan Trachenea lolipia. Cacing tersebut berpindah kepada
manusia yang mengkonsumsi
daging babi. Kesepuluh, DNA babi mirip dengan
manusia, sehingga sifat buruk babi
dapat menular ke manusia. Beberapa sifat buruk babi seperti,
Binatang paling rakus, kotor, dan
jorok di kelasnya, Kemudian
kerakusannya tidak tertandingi
hewan lain, serta suka memakan
bangkai dan kotorannya sendiri dan Kotoran manusia pun
dimakannya. Sangat suka berada
di tempat yang basah dan kotor.
Untuk memuaskan sifat rakusnya,
bila tidak ada lagi yang dimakan,
ia muntahkan isi perutnya, lalu dimakan kembali. Lebih lanjut
Kadang ia mengencingi pakannya
terlebih dahulu sebelum dimakan. Selain kesepuluh alasan diatas
ternyata ada beberapa penyakit
lain yang dapat disebabkan oleh
babi seperti kholera babi (penyakit
menular berba-haya yang
disebabkan bakteri), keguguran nanah (disebabkan bakteri prosilia
babi), kulit kemerahan yang ganas
(mematikan) dan menahun,
Penyakit pengelupasan kulit, dan
Benalu Askaris, yang berbahaya
bagi manusia
Senin, 27 Februari 2012
Ditemukan, Injil yangMengabarkan Kedatangan NabiMuhammad
REPUBLIKA.CO.ID,
KAIRO -
Sebuah Injil berusia 1.500 tahun
yang menceritakan kedatangan Nabi Muhammad SAW ditemukan di Turki.
Kabarnya, Gereja Vatikan telah
meminta secara resmi kepada
pemerintah Turki untuk melihat Injil yang tersimpan selama 12 tahun di negara tersebut. Menteri Budaya dan Pariwisata
Turki, Ertugul Gunay mengatakan sejalan dengan keyakinan Islam,Injil ini memperlakukan Yesus sebagai manusia bukan Tuhan.
Fakta ini, sekaligus menolak ide konsep tritunggal dan penyaliban Yesus. "Disebutkan injil ini, Yesus berkata kepada salah seorang pendeta,
bagaimana kami memanggil
mesias? Muhammad adalah nama yang diberkati," kata dia
membacakan salah satu ayat dalam Injil seperti dikutip
alarabiya.net, Senin (27/2). Gunay menuturkan dalam injil ini juga disebutkan Yesus sendiri
menyangkal menjadi Mesias.
Yesus mengatakan bahwa Mesias itu adalah keturunan Ismail yakni orang Arab. Sebelumnya, Umat Islam sendiri
mengklaim pesan kedatangan
Muhammad SAW juga terdapat
dalam injil Barnabas, Markus,
Matius, Lukas dan Yohannas. Gunay mengatakan pihak Vatikan telah meminta salinan injil tersebut saat Injil tersebut hendak diselundupkan ke luar Turki pada tahun 2000. Kini, Injil tersebut berada dalam brankas pengadilan Ankara. Nantinya, Injil tersebut akan diserahkan kepada Museum Etnografi Ankara. Meski demikian kalangan Gereja skeptis dengan keaslian Injil tersebut. Seorang pendeta Protestan Ihsan Ozbek
mengatakan Injil itu berasal dari
abad ke-5 atau ke-6. Sementara Barnabas, yang merupakan
pemeluk pertama Kristen hidup
pada abad pertama. "Salinan Injil di Ankara mungkin telah ditulis ulang oleh salah seorang pengikut Barnabas," kata dia. Sebab, lanjutnya, ada jeda 500
tahun antara Barnabas dan
penulisan salinan Inkjil. "Umat
Islam mungkin akan kecewa
bahwa Injil ini tidak ada
hubungannya dengan injil Barnabas," ujarnya. Sementara Profesor Omer Faruk menilai Injil itu perlu ditelusuri lebih lanjut guna memastikan Injil itu dibuat oleh Barnabas atau pengikutnya.
Pemerintah Turki
telah mengkonfimasi sebuah injil kuno yang diprediksi
berusia 1500 tahun. Injil kuno
tersebut ternyata memprediksi
kedatangan Nabi Muhammad
SAW sebagai penerus risalah Isa
(Yesus) di bumi. Bahkan Alkitab rahasia ini memicu
minat yang serius dari Vatikan.
Paus Benediktus XVI mengaku
ingin melihat buku 1.500 tahun
lalu. Sebagian orang memprediksi
Injil ini adalah Injil Barnabas, yang telah disembunyikan oleh Turki
selama 12 tahun terakhir. Menurut mailonline, injil yang
ditulis tangan dengan tinta emas
itu menggunakan bahasa Aramik.
Inilah bahasa yang dipercayai
digunakan Yesus sehari-hari. Dan
di dalam injil ini dijelaskan ajaran asli Yesus serta prediksi
kedatangan penerus kenabian
setelah Yesus. Injil kuno berusia 1.500 tahun ini
bersampu kulit hewan, ditemukan
polisi Turki selama operasi anti
penyeludupan di tahun 2000 lalu.
Alkitab kuno ini sekarang di simpan
di Museum Etnografi di Ankara, Turki. Sebuah fotokopi satu halaman dari
naskah kuno tulisan tangan Injil ini
dihargai 1,5 juta poundsterling.
Menteri Budaya dan Pariwisata
Turki, Ertugrul Gunay mengatakan,
buku tersebut bisa menjadi versi asli dari Injil. Dan sempat tersingkir
akibat penindasan keyakinan
Gereja Kristen yang menganggap
pandangan sesat kitab yang
memprediksi kedatangan penerus
Yesus. Gunay juga mengatakan Vatikan
telah membuat permintaan resmi
untuk melihat kitab dari teks yang
kontroversial menurut keyakinan
Kristen ini. Kitab ini berada diluar
pandangan iman Kristen sesuai Alkitab Injil lain seperti Markus,
Matius, Lukas dan Yohanes.
Red: Heri Ruslan
Rep: Amri Amrullah
KAIRO -
Sebuah Injil berusia 1.500 tahun
yang menceritakan kedatangan Nabi Muhammad SAW ditemukan di Turki.
Kabarnya, Gereja Vatikan telah
meminta secara resmi kepada
pemerintah Turki untuk melihat Injil yang tersimpan selama 12 tahun di negara tersebut. Menteri Budaya dan Pariwisata
Turki, Ertugul Gunay mengatakan sejalan dengan keyakinan Islam,Injil ini memperlakukan Yesus sebagai manusia bukan Tuhan.
Fakta ini, sekaligus menolak ide konsep tritunggal dan penyaliban Yesus. "Disebutkan injil ini, Yesus berkata kepada salah seorang pendeta,
bagaimana kami memanggil
mesias? Muhammad adalah nama yang diberkati," kata dia
membacakan salah satu ayat dalam Injil seperti dikutip
alarabiya.net, Senin (27/2). Gunay menuturkan dalam injil ini juga disebutkan Yesus sendiri
menyangkal menjadi Mesias.
Yesus mengatakan bahwa Mesias itu adalah keturunan Ismail yakni orang Arab. Sebelumnya, Umat Islam sendiri
mengklaim pesan kedatangan
Muhammad SAW juga terdapat
dalam injil Barnabas, Markus,
Matius, Lukas dan Yohannas. Gunay mengatakan pihak Vatikan telah meminta salinan injil tersebut saat Injil tersebut hendak diselundupkan ke luar Turki pada tahun 2000. Kini, Injil tersebut berada dalam brankas pengadilan Ankara. Nantinya, Injil tersebut akan diserahkan kepada Museum Etnografi Ankara. Meski demikian kalangan Gereja skeptis dengan keaslian Injil tersebut. Seorang pendeta Protestan Ihsan Ozbek
mengatakan Injil itu berasal dari
abad ke-5 atau ke-6. Sementara Barnabas, yang merupakan
pemeluk pertama Kristen hidup
pada abad pertama. "Salinan Injil di Ankara mungkin telah ditulis ulang oleh salah seorang pengikut Barnabas," kata dia. Sebab, lanjutnya, ada jeda 500
tahun antara Barnabas dan
penulisan salinan Inkjil. "Umat
Islam mungkin akan kecewa
bahwa Injil ini tidak ada
hubungannya dengan injil Barnabas," ujarnya. Sementara Profesor Omer Faruk menilai Injil itu perlu ditelusuri lebih lanjut guna memastikan Injil itu dibuat oleh Barnabas atau pengikutnya.
Pemerintah Turki
telah mengkonfimasi sebuah injil kuno yang diprediksi
berusia 1500 tahun. Injil kuno
tersebut ternyata memprediksi
kedatangan Nabi Muhammad
SAW sebagai penerus risalah Isa
(Yesus) di bumi. Bahkan Alkitab rahasia ini memicu
minat yang serius dari Vatikan.
Paus Benediktus XVI mengaku
ingin melihat buku 1.500 tahun
lalu. Sebagian orang memprediksi
Injil ini adalah Injil Barnabas, yang telah disembunyikan oleh Turki
selama 12 tahun terakhir. Menurut mailonline, injil yang
ditulis tangan dengan tinta emas
itu menggunakan bahasa Aramik.
Inilah bahasa yang dipercayai
digunakan Yesus sehari-hari. Dan
di dalam injil ini dijelaskan ajaran asli Yesus serta prediksi
kedatangan penerus kenabian
setelah Yesus. Injil kuno berusia 1.500 tahun ini
bersampu kulit hewan, ditemukan
polisi Turki selama operasi anti
penyeludupan di tahun 2000 lalu.
Alkitab kuno ini sekarang di simpan
di Museum Etnografi di Ankara, Turki. Sebuah fotokopi satu halaman dari
naskah kuno tulisan tangan Injil ini
dihargai 1,5 juta poundsterling.
Menteri Budaya dan Pariwisata
Turki, Ertugrul Gunay mengatakan,
buku tersebut bisa menjadi versi asli dari Injil. Dan sempat tersingkir
akibat penindasan keyakinan
Gereja Kristen yang menganggap
pandangan sesat kitab yang
memprediksi kedatangan penerus
Yesus. Gunay juga mengatakan Vatikan
telah membuat permintaan resmi
untuk melihat kitab dari teks yang
kontroversial menurut keyakinan
Kristen ini. Kitab ini berada diluar
pandangan iman Kristen sesuai Alkitab Injil lain seperti Markus,
Matius, Lukas dan Yohanes.
Red: Heri Ruslan
Rep: Amri Amrullah
Minggu, 26 Februari 2012
FIQH POLITIK
Fikih Siyasah, Apaan Sih?
REPUBLIKA.CO.ID,
Oleh Nidia Zuraya
Menurut Prof Ahmad Sukardja,
dalam Ensiklopedi Tematis Dunia
Islam: Ajaran, fikih siyasah adalah
salah satu disiplin ilmu tentang
seluk beluk pengaturan
kepentingan umat manusia pada umumnya dan negara pada
khususnya, berupa hukum,
peraturan, dan kebijakan yang
dibuat oleh pemegang kekuasaan
yang bernafaskan ajaran Islam. ‘’Dalam istilah dunia modern fikih
siyasah ini disebut juga sebagai
ilmu tata negara yang berdasarkan
ajaran Islam,’’ ujar Prof Sukardja.
Dalam Alquran terdapat sejumlah
ayat yang mengandung petunjuk dan pedoman hidup atau prinsip
dan tata nilai etika tentang cara
hidup bermasyarakat dan
bernegara. Alquran mengajarkan antara lain
prinsip tauhid, permusyawaratan,
ketaatan kepada pimpinan,
persamaan, keadilan, kebebasan
beragama, dan sikap saling
menghormati antarsesama manusia. Tetapi Alquran tidak
menetapkan satu sistem
pemerintahan yang baku yang
harus dianut umat Islam, kapan
dan di mana pun mereka berada. Kajian mengenai sistem dan
tatalaksana pemerintahan itu
berkembang dan berbeda dari satu
tempat ke tempat lain dan dari
satu masa ke masa yang lain,
sesuai dengan kondisi dan situasi yang berbeda-beda. Hal-hal yang menyangkut
ketatanegaraan ini bisa ditemukan
dalam fikih (hukum) Islam, yang
sumber utamanya adalah Alquran
dan sunah. Istilah yang digunakan
untuk menyebut bidang ini adalah fikih siyasah. Istilah lainnya adalah
siyasah syar'iyyah al-khilafah
(pemerintahan), dan al-ahkam as-
sultaniyah (hukum pemerintahan). Menurut Abdurrahman Taj dalam
tulisannya yang bertajuk as-
Siyasah al-Syar'iyyah wa al-Fiqh al-
Islami, siyasah dilihat dari
sumbernya dapat dibagi dua, yaitu
siyasah syar'iyyah dan siyasah wad'iyyah. * Siyasah Syar'iyyah Secara etimologis, siyasah
syar'iyyah dapat diartikan sebagai
peraturan atau politik yang bersifat
syar'i, yaitu suatu bentuk kebijakan
negara yang sejalan dan tidak
bertentangan dengan ketentuan Allah SWT dan rasul-Nya
(peraturan islami). Abdurrahman Taj berpendapat
bahwa setiap umat atau bangsa di
berbagai penjuru dunia boleh
mempunyai politik dan hukum
yang spesifik sesuai dengan adat,
tatanan kehidupan, dan tingkat kemajuannya. Menurutnya, yang dimaksud
dengan siyasah syar'iyyah adalah
nama bagi hukum yang digunakan
untuk mengatur alat kelengkapan
negara dan urusan masyarakat
yang sejalan dengan jiwa dan prinsip dasar syariat yang universal
guna merealisasikan cita-cita
kemasyarakatan, kendati hal itu
tidak ditunjukkan oleh nas tafsili
(terperinci) dan juz'i (partikular),
baik dalam Alquran maupun dalam sunah. Menurut Ibnu Aqil, ahli fikih dari
Baghdad, siyasah syar'iyyah
adalah suatu tindakan yang secara
praktis membawa manusia dekat
kepada kemaslahatan dan
terhindar dari kerusakan, kendatipun Rasulullah SAW sendiri
tidak menetapkannya dan wahyu
mengenai hal itu tidak turun. Dari dua definisi siyasah syar'iyyah
tersebut dapat dipahami bahwa
para pemegang tampuk
kekuasaan (pemerintah, ulil amri,
atau wulat al-amr) di samping
memiliki kompetensi untuk menerapkan hukum Allah, juga
memiliki kewenangan untuk
membuat berbagai peraturan
hukum berkenaan dengan hal
yang tidak diatur syariat secara
eksplisit dan terperinci. Untuk itu diperlukan kajian ijtihad
sebagai penjelasan lebih lanjut
terhadap tuntutan nas, dan
sebagai jawaban terhadap
berbagai persoalan yang secara
langsung belum tersentuh oleh kedua sumber hukum utama yakni
Alquran dan hadis. * Siyasah Wad'iyyah Yang dimaksud dengan siyasah
wad'iyyah adalah perundang-
undangan yang dibuat sebagai
instrumen untuk mengatur seluruh
kepentingan masyarakat. Dari
definisi tersebut bisa dikatakan bahwa bentuk formal dari siyasah
wad'iyyah berupa berbagai bentuk
kebijaksanaan dan peraturan
perundang-undangan negara dari
yang paling tinggi sampai yang
paling rendah. Sementara subjek pembuat
berbagai kebijakan dan peraturan
perundang-undangan adalah
institusi yang berwenang dalam
suatu negara. Dan, tujuan dari
pembuatan peraturan kebijakan adalah terciptanya keteraturan tata
tertib kehidupan dalam berbangsa
dan bernegara, sehingga cita-cita
negara yang didambakan dapat
direalisasikan dalam kehidupan
nyata. Bentuk formal siyasah wad'iyyah
dalam konteks negara Indonesia
adalah bentuk peraturan
perundang-undangan, mulai dari
yang paling tinggi (UUD 1945)
sampai yang paling rendah, yaitu peraturan pelaksana. Subjek
pembuatnya adalah lembaga yang
berwenang, antara lain MPR, DPR,
dan presiden. Tujuan yang hendak
dicapai adalah terciptanya
masyarakat yang adil dan makmur. Lalu dapatkah peraturan
perundang-undangan yang
bersumber dari manusia dan
lingkungannya itu bernilai dan
dikategorikan sebagai siyasah
syar'iyyah? Jawabannya dapat, dengan syarat peraturan buatan
penguasa yang bersumber dari
manusia dan lingkungannya itu
sejalan atau tidak bertentangan
dengan Syariat
Red: Her i Ruslan
Rep: Nidia Zuraya
REPUBLIKA.CO.ID,
Oleh Nidia Zuraya
Menurut Prof Ahmad Sukardja,
dalam Ensiklopedi Tematis Dunia
Islam: Ajaran, fikih siyasah adalah
salah satu disiplin ilmu tentang
seluk beluk pengaturan
kepentingan umat manusia pada umumnya dan negara pada
khususnya, berupa hukum,
peraturan, dan kebijakan yang
dibuat oleh pemegang kekuasaan
yang bernafaskan ajaran Islam. ‘’Dalam istilah dunia modern fikih
siyasah ini disebut juga sebagai
ilmu tata negara yang berdasarkan
ajaran Islam,’’ ujar Prof Sukardja.
Dalam Alquran terdapat sejumlah
ayat yang mengandung petunjuk dan pedoman hidup atau prinsip
dan tata nilai etika tentang cara
hidup bermasyarakat dan
bernegara. Alquran mengajarkan antara lain
prinsip tauhid, permusyawaratan,
ketaatan kepada pimpinan,
persamaan, keadilan, kebebasan
beragama, dan sikap saling
menghormati antarsesama manusia. Tetapi Alquran tidak
menetapkan satu sistem
pemerintahan yang baku yang
harus dianut umat Islam, kapan
dan di mana pun mereka berada. Kajian mengenai sistem dan
tatalaksana pemerintahan itu
berkembang dan berbeda dari satu
tempat ke tempat lain dan dari
satu masa ke masa yang lain,
sesuai dengan kondisi dan situasi yang berbeda-beda. Hal-hal yang menyangkut
ketatanegaraan ini bisa ditemukan
dalam fikih (hukum) Islam, yang
sumber utamanya adalah Alquran
dan sunah. Istilah yang digunakan
untuk menyebut bidang ini adalah fikih siyasah. Istilah lainnya adalah
siyasah syar'iyyah al-khilafah
(pemerintahan), dan al-ahkam as-
sultaniyah (hukum pemerintahan). Menurut Abdurrahman Taj dalam
tulisannya yang bertajuk as-
Siyasah al-Syar'iyyah wa al-Fiqh al-
Islami, siyasah dilihat dari
sumbernya dapat dibagi dua, yaitu
siyasah syar'iyyah dan siyasah wad'iyyah. * Siyasah Syar'iyyah Secara etimologis, siyasah
syar'iyyah dapat diartikan sebagai
peraturan atau politik yang bersifat
syar'i, yaitu suatu bentuk kebijakan
negara yang sejalan dan tidak
bertentangan dengan ketentuan Allah SWT dan rasul-Nya
(peraturan islami). Abdurrahman Taj berpendapat
bahwa setiap umat atau bangsa di
berbagai penjuru dunia boleh
mempunyai politik dan hukum
yang spesifik sesuai dengan adat,
tatanan kehidupan, dan tingkat kemajuannya. Menurutnya, yang dimaksud
dengan siyasah syar'iyyah adalah
nama bagi hukum yang digunakan
untuk mengatur alat kelengkapan
negara dan urusan masyarakat
yang sejalan dengan jiwa dan prinsip dasar syariat yang universal
guna merealisasikan cita-cita
kemasyarakatan, kendati hal itu
tidak ditunjukkan oleh nas tafsili
(terperinci) dan juz'i (partikular),
baik dalam Alquran maupun dalam sunah. Menurut Ibnu Aqil, ahli fikih dari
Baghdad, siyasah syar'iyyah
adalah suatu tindakan yang secara
praktis membawa manusia dekat
kepada kemaslahatan dan
terhindar dari kerusakan, kendatipun Rasulullah SAW sendiri
tidak menetapkannya dan wahyu
mengenai hal itu tidak turun. Dari dua definisi siyasah syar'iyyah
tersebut dapat dipahami bahwa
para pemegang tampuk
kekuasaan (pemerintah, ulil amri,
atau wulat al-amr) di samping
memiliki kompetensi untuk menerapkan hukum Allah, juga
memiliki kewenangan untuk
membuat berbagai peraturan
hukum berkenaan dengan hal
yang tidak diatur syariat secara
eksplisit dan terperinci. Untuk itu diperlukan kajian ijtihad
sebagai penjelasan lebih lanjut
terhadap tuntutan nas, dan
sebagai jawaban terhadap
berbagai persoalan yang secara
langsung belum tersentuh oleh kedua sumber hukum utama yakni
Alquran dan hadis. * Siyasah Wad'iyyah Yang dimaksud dengan siyasah
wad'iyyah adalah perundang-
undangan yang dibuat sebagai
instrumen untuk mengatur seluruh
kepentingan masyarakat. Dari
definisi tersebut bisa dikatakan bahwa bentuk formal dari siyasah
wad'iyyah berupa berbagai bentuk
kebijaksanaan dan peraturan
perundang-undangan negara dari
yang paling tinggi sampai yang
paling rendah. Sementara subjek pembuat
berbagai kebijakan dan peraturan
perundang-undangan adalah
institusi yang berwenang dalam
suatu negara. Dan, tujuan dari
pembuatan peraturan kebijakan adalah terciptanya keteraturan tata
tertib kehidupan dalam berbangsa
dan bernegara, sehingga cita-cita
negara yang didambakan dapat
direalisasikan dalam kehidupan
nyata. Bentuk formal siyasah wad'iyyah
dalam konteks negara Indonesia
adalah bentuk peraturan
perundang-undangan, mulai dari
yang paling tinggi (UUD 1945)
sampai yang paling rendah, yaitu peraturan pelaksana. Subjek
pembuatnya adalah lembaga yang
berwenang, antara lain MPR, DPR,
dan presiden. Tujuan yang hendak
dicapai adalah terciptanya
masyarakat yang adil dan makmur. Lalu dapatkah peraturan
perundang-undangan yang
bersumber dari manusia dan
lingkungannya itu bernilai dan
dikategorikan sebagai siyasah
syar'iyyah? Jawabannya dapat, dengan syarat peraturan buatan
penguasa yang bersumber dari
manusia dan lingkungannya itu
sejalan atau tidak bertentangan
dengan Syariat
Red: Her i Ruslan
Rep: Nidia Zuraya
Kamis, 26 Januari 2012
IBNU QAYYIM AL-JAUZY
REPUBLIKA.CO.ID,
Ia adalah seorang
cendekiawan dan
ahli fiqih kenamaan dalam mazhab Hanbali yang hidup
pada abad ke-13 M. Disamping itu,
sosoknya juga dikenal sebagai
seorang ahli tafsir, penghapal
Alquran, ahli nahwu, ahli ushul
fiqih, ahli ilmu kalam, sekaligus seorang mujtahid. Nama lengkapnya Muhammad bin
Abi Bakar bin Ayub bin Sa'ad Zur'i
ad-Damsyiq, bergelar Abu
Abdullah Syamsuddin. Dilahirkan
di Damaskus, Suriah pada tahun
691 H/1292 M, dan meninggal pada tahun 751 H/1352 M.
Ayahnya, Abu Bakar, adalah
seorang ulama besar dan kurator
(qayyim) di Madrasah Al-Jauziyah
di Damaskus. Dari jabatan
ayahnya inilah sebutan Ibnu Qayyim Al-Jauziyah diambil. Semasa hidupnya, Ibnu Qayyim
berguru kepada banyak ulama
untuk memperdalam berbagai
bidang ilmu keislaman. Dia
mendalami fiqih mazhab Hanbali,
tafsir, ilmu hadits, ushul fiqih, nahwu, tasawuf, dan ilmu teologi. Ia berguru ilmu hadits pada Syihab
An-Nablusi dan Qadi Taqiyyuddin
bin Sulaiman; berguru ilmu ushul
fiqih kepada Syekh Shafiyuddin Al-
Hindi; berguru ilmu fiqih dari Isma'il
bin Muhammad Al-Harrani; berguru tentang ilmu pembagian waris
(faraidh) kepada ayahnya sendiri. Namun, di antara sekian banyak
gurunya itu, yang paling
berpengaruh adalah Ibnu
Taimiyah. Ia berguru kepada Ibnu
Taimiyah selama 16 tahun. Ia
merupakan murid Ibnu Taimiyah yang fanatik. Ia mengikuti metode
sang guru untuk menentang dan
memerangi orang-orang yang
menyimpang dari agama. Dalam Ensiklopedi Islam terbitan
Ichtiar Baru Van Hoeve
disebutkan, sebagaimana gurunya,
Ibnu Qayyim sangat gencar
menyerang kaum filsuf, Kristen,
dan Yahudi. Ia juga kerap menyebarluaskan fatwa sang guru
yang berseberangan dengan fatwa
jumhur (mayoritas) ulama. Salah
satunya adalah fatwa yang
melarang orang pergi berziarah ke
kuburan para wali. Karena hal inilah dia kemudian mendekam di
penjara Damaskus dan baru
dibebaskan setelah gurunya wafat. Penguasaannya terhadap ilmu
tafsir tiada bandingnya,
pemahamannya terhadap ilmu
ushuluddin mencapai puncaknya
dan pengetahuannya mengenai
hadits dan bidang-bidang ilmu Islam lainnya sulit ditemukan
tandingannya. Sehingga dapat
dikatakan ia amat menguasai
berbagai bidang ilmu ini. Karena pengetahuan yang
dimilikinya, Ibnu Qayyim
mempunyai murid yang tidak
sedikit jumlahnya. Di antara murid-
muridnya yang berhasil menjadi
ulama kenamaan adalah Ibnu Katsir Ad-Dimasyqiy penyusun
kitab Al-Bidayah wan Nihayah dan
Ibnu Rajab Al-Hambali al-Baghdadi
penyusun kitab Thabaqat al-
Hanabilah.
Syekh Muhammad
Sa'id Mursi dalam
bukunya yang berjudul "Tokoh-Tokoh Besar Islam
Sepanjang Sejarah" menulis, Ibnu
Qayyim dikenal sebagai seorang
yang memiliki pengetahuan luas,
pemberani dalam kebenaran, tidak
pilih kasih kepada siapa pun, gemar menunaikan shalat dan
membaca Alquran serta
perangainya baik. Mengenai sifatnya ini, Imam
Syaukani pernah berkata, "Dia
menguasai semua ilmu, disenangi
teman dan termasyhur di antara
para ulama dan memahami
mazhab-mazhab salaf." Ibnu Qayyim juga dikenal sebagai
seorang Muslim puritan yang teguh
pendiriannya dalam
mempertahankan kemurniaan
akidah dan anti-taklid buta. Karena
sikapnya ini, dalam banyak hal ia kerap berbeda pendapat dengan
para tokoh mazhab Hanbali,
termasuk juga dengan pendiri
mazhab itu sendiri, yakni Imam
Ahmad bin Hanbal. Seperti halnya Ibnu Taimiyah, Ibnu
Qayyim berpendirian bahwa pintu
ijtihad tetap terbuka. Menurutnya,
siapa pun pada dasarnya
dibenarkan berijtihad sejauh yang
bersangkutan memiliki kesanggupan untuk
melakukannya. Karya-Karyanya Selain dikenal sebagai ulama yang
luas dan dalam ilmunya, Ibnu
Qayyim juga termasuk dalam
kelompok pengarang yang sangat
produktif. Tulisannya sangat
bagus, sehingga ia menulis karyanya dengan tangannya
sendiri kemudian dicetak. Taha Abdur Ra'uf, ahli fiqih dan
sejarawan, menuliskan daftar karya
Ibnu Qayyim Al-Jauziyah sebanyak
49 buah yang meliputi berbagai
disiplin ilmu. Di antara karyanya:
Tahzib Sunan Abi Dawud, Safar al- Hijratain wa Bab as-Sa'adatain
(Perjalanan Dua Hijrah dan Pintu
Dua Kebahagiaan), Madarij as-
Salikin (Tahapan-tahapan Ahli
Suluk), Syarh Asma' al-Kitab al-Aziz
(Ulasan tentang Nama-Nama al- Kitab), Zad al-Ma'ad fi Hadyil 'Ibad
(Bekal untuk Mencapai Tujuan
Akhir Seorang Hamba), Naqd al-
Manqul wa al-Mahq al-Mumayyiz
bain al-Mardud wa al-Maqbul (Kritik
terhadap Hadits untuk Membedakan Yang Ditolak dan
Diterima). Karya-karyanya yang lain adalah
Nuzhah al-Musytaqin wa Raudah
al-Muhibbin (Hiburan bagi Celaka
dan Taman bagi Pecinta), Tuhfah
al-Wadud fi Ahkam al-Maulud
(Kehancuran Pecinta dalam Menentukan Hukum-Hukum
Maulid), Miftah Darisi as-Sa'adah
(Kunci bagi Pencari Kebahagiaan),
Tafdilu Makkah 'ala al-Madinah
(Keutamaan Makkah dan
Madinah), Butlan al-Kimiya' min Arba'ina Wahjan (Kebatilan Kimia
dari 40 Aspek), As-Sirat al-
Mustaqim fi Ahkam Ahl al-Jahim
(Jalan Lurus mengenai Hukum-
Hukum Ahli Neraka), dan I'lam al-
Mawaqqi'in 'an Rabbi al-'Alamin (Pemberitahuan tentang Tuhan
Semesta Alam). Red: Chairul Akhmad
Rep: Nidia Zuraya
Ia adalah seorang
cendekiawan dan
ahli fiqih kenamaan dalam mazhab Hanbali yang hidup
pada abad ke-13 M. Disamping itu,
sosoknya juga dikenal sebagai
seorang ahli tafsir, penghapal
Alquran, ahli nahwu, ahli ushul
fiqih, ahli ilmu kalam, sekaligus seorang mujtahid. Nama lengkapnya Muhammad bin
Abi Bakar bin Ayub bin Sa'ad Zur'i
ad-Damsyiq, bergelar Abu
Abdullah Syamsuddin. Dilahirkan
di Damaskus, Suriah pada tahun
691 H/1292 M, dan meninggal pada tahun 751 H/1352 M.
Ayahnya, Abu Bakar, adalah
seorang ulama besar dan kurator
(qayyim) di Madrasah Al-Jauziyah
di Damaskus. Dari jabatan
ayahnya inilah sebutan Ibnu Qayyim Al-Jauziyah diambil. Semasa hidupnya, Ibnu Qayyim
berguru kepada banyak ulama
untuk memperdalam berbagai
bidang ilmu keislaman. Dia
mendalami fiqih mazhab Hanbali,
tafsir, ilmu hadits, ushul fiqih, nahwu, tasawuf, dan ilmu teologi. Ia berguru ilmu hadits pada Syihab
An-Nablusi dan Qadi Taqiyyuddin
bin Sulaiman; berguru ilmu ushul
fiqih kepada Syekh Shafiyuddin Al-
Hindi; berguru ilmu fiqih dari Isma'il
bin Muhammad Al-Harrani; berguru tentang ilmu pembagian waris
(faraidh) kepada ayahnya sendiri. Namun, di antara sekian banyak
gurunya itu, yang paling
berpengaruh adalah Ibnu
Taimiyah. Ia berguru kepada Ibnu
Taimiyah selama 16 tahun. Ia
merupakan murid Ibnu Taimiyah yang fanatik. Ia mengikuti metode
sang guru untuk menentang dan
memerangi orang-orang yang
menyimpang dari agama. Dalam Ensiklopedi Islam terbitan
Ichtiar Baru Van Hoeve
disebutkan, sebagaimana gurunya,
Ibnu Qayyim sangat gencar
menyerang kaum filsuf, Kristen,
dan Yahudi. Ia juga kerap menyebarluaskan fatwa sang guru
yang berseberangan dengan fatwa
jumhur (mayoritas) ulama. Salah
satunya adalah fatwa yang
melarang orang pergi berziarah ke
kuburan para wali. Karena hal inilah dia kemudian mendekam di
penjara Damaskus dan baru
dibebaskan setelah gurunya wafat. Penguasaannya terhadap ilmu
tafsir tiada bandingnya,
pemahamannya terhadap ilmu
ushuluddin mencapai puncaknya
dan pengetahuannya mengenai
hadits dan bidang-bidang ilmu Islam lainnya sulit ditemukan
tandingannya. Sehingga dapat
dikatakan ia amat menguasai
berbagai bidang ilmu ini. Karena pengetahuan yang
dimilikinya, Ibnu Qayyim
mempunyai murid yang tidak
sedikit jumlahnya. Di antara murid-
muridnya yang berhasil menjadi
ulama kenamaan adalah Ibnu Katsir Ad-Dimasyqiy penyusun
kitab Al-Bidayah wan Nihayah dan
Ibnu Rajab Al-Hambali al-Baghdadi
penyusun kitab Thabaqat al-
Hanabilah.
Syekh Muhammad
Sa'id Mursi dalam
bukunya yang berjudul "Tokoh-Tokoh Besar Islam
Sepanjang Sejarah" menulis, Ibnu
Qayyim dikenal sebagai seorang
yang memiliki pengetahuan luas,
pemberani dalam kebenaran, tidak
pilih kasih kepada siapa pun, gemar menunaikan shalat dan
membaca Alquran serta
perangainya baik. Mengenai sifatnya ini, Imam
Syaukani pernah berkata, "Dia
menguasai semua ilmu, disenangi
teman dan termasyhur di antara
para ulama dan memahami
mazhab-mazhab salaf." Ibnu Qayyim juga dikenal sebagai
seorang Muslim puritan yang teguh
pendiriannya dalam
mempertahankan kemurniaan
akidah dan anti-taklid buta. Karena
sikapnya ini, dalam banyak hal ia kerap berbeda pendapat dengan
para tokoh mazhab Hanbali,
termasuk juga dengan pendiri
mazhab itu sendiri, yakni Imam
Ahmad bin Hanbal. Seperti halnya Ibnu Taimiyah, Ibnu
Qayyim berpendirian bahwa pintu
ijtihad tetap terbuka. Menurutnya,
siapa pun pada dasarnya
dibenarkan berijtihad sejauh yang
bersangkutan memiliki kesanggupan untuk
melakukannya. Karya-Karyanya Selain dikenal sebagai ulama yang
luas dan dalam ilmunya, Ibnu
Qayyim juga termasuk dalam
kelompok pengarang yang sangat
produktif. Tulisannya sangat
bagus, sehingga ia menulis karyanya dengan tangannya
sendiri kemudian dicetak. Taha Abdur Ra'uf, ahli fiqih dan
sejarawan, menuliskan daftar karya
Ibnu Qayyim Al-Jauziyah sebanyak
49 buah yang meliputi berbagai
disiplin ilmu. Di antara karyanya:
Tahzib Sunan Abi Dawud, Safar al- Hijratain wa Bab as-Sa'adatain
(Perjalanan Dua Hijrah dan Pintu
Dua Kebahagiaan), Madarij as-
Salikin (Tahapan-tahapan Ahli
Suluk), Syarh Asma' al-Kitab al-Aziz
(Ulasan tentang Nama-Nama al- Kitab), Zad al-Ma'ad fi Hadyil 'Ibad
(Bekal untuk Mencapai Tujuan
Akhir Seorang Hamba), Naqd al-
Manqul wa al-Mahq al-Mumayyiz
bain al-Mardud wa al-Maqbul (Kritik
terhadap Hadits untuk Membedakan Yang Ditolak dan
Diterima). Karya-karyanya yang lain adalah
Nuzhah al-Musytaqin wa Raudah
al-Muhibbin (Hiburan bagi Celaka
dan Taman bagi Pecinta), Tuhfah
al-Wadud fi Ahkam al-Maulud
(Kehancuran Pecinta dalam Menentukan Hukum-Hukum
Maulid), Miftah Darisi as-Sa'adah
(Kunci bagi Pencari Kebahagiaan),
Tafdilu Makkah 'ala al-Madinah
(Keutamaan Makkah dan
Madinah), Butlan al-Kimiya' min Arba'ina Wahjan (Kebatilan Kimia
dari 40 Aspek), As-Sirat al-
Mustaqim fi Ahkam Ahl al-Jahim
(Jalan Lurus mengenai Hukum-
Hukum Ahli Neraka), dan I'lam al-
Mawaqqi'in 'an Rabbi al-'Alamin (Pemberitahuan tentang Tuhan
Semesta Alam). Red: Chairul Akhmad
Rep: Nidia Zuraya
ISLAM YANG RAMAH
Oleh: KH Said Aqil
Siradj Islam ya Islam. Begitulah ucapan
yang sering terlontar dari sebagian
Muslim. Benar, Islam yang diyakini
dan diamalkan tentu mempunyai
karakteristik yang “paten”.
Walaupun, faktanya pengamalan Muslim beragam sesuai mazhab
yang dianutnya. Ini wajar sebagai
bentuk tafsiran semesta ajaran
Islam. Di sini, yang harus dicatat
adalah bagaimana pengamalan
Islam yang elok, penuh empati, santun, dan tidak melampaui
batas. Kita menyadari bahwa memahami
Islam secara tekstualistik dan legal-
formal sering mendatangkan sikap
ekstrem dan melampaui batas.
Padahal, Alquran tidak
melegitimasi sedikit pun segenap perilaku dan sikap yang
melampaui batas. Dalam hal ini, ada tiga sikap yang
dikategorikan “melampaui batas”.
Pertama, ghuluw. Yaitu, bentuk
ekspresi manusia yang berlebihan
dalam merespons persoalan
hingga mewujud dalam sikap-sikap di luar batas kewajaran
kemanusiaan. Kedua, tatharruf,
yaitu sikap berlebihan karena
dorongan emosional yang
berimplikasi pada empati
berlebihan dan sinisme keterlaluan dari masyarakat. Ketiga, irhab. Ini yang terlalu
mengundang kekhawatiran karena
bisa jadi membenarkan kekerasan
atas nama agama atau ideologi
tertentu. Irhab adalah sikap dan
tindakan berlebihan karena dorongan agama atau ideologi.
“Wahai Ahli Kitab, janganlah kamu
melampaui batas dalam agamamu
dan janganlah kamu mengatakan
terhadap Allah kecuali yang
benar.” (QS al-Nisa’: 171). Idealnya, seorang Muslim harus
mendalami dan memahami ajaran
Islam secara komprehensif, utuh,
hingga ajaran tersebut
memberikan dampak sosial yang
positif bagi dirinya. Seperti disebutkan di dalam Alquran, yakni
mencerna teks-teks ilahiah secara
objektif, hati yang bersih, rasional,
hingga mampu memunculkan
hikmah yang terkandung di
dalamnya. Alangkah kering dan gersangnya
agama ini jika ternyata aspek
eksoterik dalam Islam hanya
sebatas legal-formal dan
tendensinya tekstualistik. Sebuah
ayat tentang jihad, misalnya, akan terasa gersang dan kering apabila
pemahamannya dimonopoli oleh
tafsir “perang mengangkat
senjata”. Padahal, jihad pada
masa Rasulullah merupakan satu
wujud dan manifestasi pembebasan rakyat untuk
menghapus diskriminasi dan
melindungi hak-hak rakyat demi
terbangunnya sebuah tatanan
masyarakat yang beradab. Titik puncak kesempurnaan
beragama seseorang terletak pada
kemampuan memahami ajaran
Islam dan menyelaminya sehingga
sikap arif dan bijaksana (al-hikmah)
bisa tersembul keluar dalam segenap pemahaman dan
penafsiran itu. Di sinilah, perlunya
mengedepankan wajah Islam yang
ramah. Penekanan pada wajah
Islam ini secara metodologi
menyangkut aspek esoteris dari
Islam yang lazimnya disebut dengan pendekatan sufistik. Islam
yang ramah adalah wujud dari
penyikapan keislaman yang
inklusif dan moderat. Ciri-ciri keberislaman seperti ini
adalah penyampaian dakwah
yang mengedepankan qaulan
karima (perkataan yang mulia),
qaulan ma’rufa (perkataan yang
baik), qaulan maisura (perkataan yang pantas), qaulan layyinan
(perkataan yang lemah lembut),
qaulan baligha (perkataan yang
berbekas dalam jiwa), dan qaulan
tsaqila (perkataan yang berat).
Inilah sikap-sikap keberagamaan sebagaimana diamanatkan
Alquran dan sunah.
Red: Heri Ruslan
Siradj Islam ya Islam. Begitulah ucapan
yang sering terlontar dari sebagian
Muslim. Benar, Islam yang diyakini
dan diamalkan tentu mempunyai
karakteristik yang “paten”.
Walaupun, faktanya pengamalan Muslim beragam sesuai mazhab
yang dianutnya. Ini wajar sebagai
bentuk tafsiran semesta ajaran
Islam. Di sini, yang harus dicatat
adalah bagaimana pengamalan
Islam yang elok, penuh empati, santun, dan tidak melampaui
batas. Kita menyadari bahwa memahami
Islam secara tekstualistik dan legal-
formal sering mendatangkan sikap
ekstrem dan melampaui batas.
Padahal, Alquran tidak
melegitimasi sedikit pun segenap perilaku dan sikap yang
melampaui batas. Dalam hal ini, ada tiga sikap yang
dikategorikan “melampaui batas”.
Pertama, ghuluw. Yaitu, bentuk
ekspresi manusia yang berlebihan
dalam merespons persoalan
hingga mewujud dalam sikap-sikap di luar batas kewajaran
kemanusiaan. Kedua, tatharruf,
yaitu sikap berlebihan karena
dorongan emosional yang
berimplikasi pada empati
berlebihan dan sinisme keterlaluan dari masyarakat. Ketiga, irhab. Ini yang terlalu
mengundang kekhawatiran karena
bisa jadi membenarkan kekerasan
atas nama agama atau ideologi
tertentu. Irhab adalah sikap dan
tindakan berlebihan karena dorongan agama atau ideologi.
“Wahai Ahli Kitab, janganlah kamu
melampaui batas dalam agamamu
dan janganlah kamu mengatakan
terhadap Allah kecuali yang
benar.” (QS al-Nisa’: 171). Idealnya, seorang Muslim harus
mendalami dan memahami ajaran
Islam secara komprehensif, utuh,
hingga ajaran tersebut
memberikan dampak sosial yang
positif bagi dirinya. Seperti disebutkan di dalam Alquran, yakni
mencerna teks-teks ilahiah secara
objektif, hati yang bersih, rasional,
hingga mampu memunculkan
hikmah yang terkandung di
dalamnya. Alangkah kering dan gersangnya
agama ini jika ternyata aspek
eksoterik dalam Islam hanya
sebatas legal-formal dan
tendensinya tekstualistik. Sebuah
ayat tentang jihad, misalnya, akan terasa gersang dan kering apabila
pemahamannya dimonopoli oleh
tafsir “perang mengangkat
senjata”. Padahal, jihad pada
masa Rasulullah merupakan satu
wujud dan manifestasi pembebasan rakyat untuk
menghapus diskriminasi dan
melindungi hak-hak rakyat demi
terbangunnya sebuah tatanan
masyarakat yang beradab. Titik puncak kesempurnaan
beragama seseorang terletak pada
kemampuan memahami ajaran
Islam dan menyelaminya sehingga
sikap arif dan bijaksana (al-hikmah)
bisa tersembul keluar dalam segenap pemahaman dan
penafsiran itu. Di sinilah, perlunya
mengedepankan wajah Islam yang
ramah. Penekanan pada wajah
Islam ini secara metodologi
menyangkut aspek esoteris dari
Islam yang lazimnya disebut dengan pendekatan sufistik. Islam
yang ramah adalah wujud dari
penyikapan keislaman yang
inklusif dan moderat. Ciri-ciri keberislaman seperti ini
adalah penyampaian dakwah
yang mengedepankan qaulan
karima (perkataan yang mulia),
qaulan ma’rufa (perkataan yang
baik), qaulan maisura (perkataan yang pantas), qaulan layyinan
(perkataan yang lemah lembut),
qaulan baligha (perkataan yang
berbekas dalam jiwa), dan qaulan
tsaqila (perkataan yang berat).
Inilah sikap-sikap keberagamaan sebagaimana diamanatkan
Alquran dan sunah.
Red: Heri Ruslan
Minggu, 22 Januari 2012
SUNNI DAN SYI'I BERSATU-MUNGKIN SAJA
REPUBLIKA.CO.ID,
Selama berabad-
abad lamanya,
hubungan antara Sunni dan Syiah terus diwarnai
perselisihan. Berbagai dialog untuk
mempertemukan kedua aliran
dalam Islam itu kerap dilakukan.
Namun, ketegangan di antara
kedua kubu itu tak juga kunjung mereda. Akankah kedua aliran besar dalam
Islam itu bersatu? Prof Dr Musthafa
ar-Rifa’i lewat kitab bertajuk
Islamuna fi at-Taufiq Baina as-
Sunni wa asy-Syi’ah, berupaya
mencari benang merah yang bisa menautkan antara Sunni dan
Syiah. Tokoh kelahiran Troblus,
Lebanon pada 1924 itu mencoba
menghadirkan perspektif yang
berbeda dan mengkaji kedua
aliran itu secara fair, tanpa menghilangkan bobot dan nilai
akademik. Kitab ini mengkaji tentang
kemungkinan mempersatukan
antara dua kubu Sunni dan Syiah.
Ar-Rifa’i menyertakan beberapa
kajian penting dalam kitabnya. Ia
mengupas bahasan tentang sebab kemunculan faham keagamaan
Syiah, alasan penting bersatu,
varian sekte yang ada dalam
Syiah, serta prinsip-prinsip dan
faham keagamaan mereka. Bebarapa hal penting menjadi
perhatian ar-Rifa’i, di antaranya
perbedaan hukum nikah mut’ah,
konsep imamah, dan kemunculan
Imam al-Mahdi. Ulasan tentang
persoalan itu diuraikan dengan mengomparasikan pandangan
kedua belah pihak.
Kesimpulannya, diarahkan untuk
mencari persamaan yang
mempertemukan Sunni dan Syiah. Ar-Rifa’i menegaskan,
mempertemukan kedua kubu itu
bukanlah hal yang mustahil.
Perbedaan yang selama ini
mencuat, kata dia, pada
hakikatnya bukan persoalan prinsip, melainkan masalah
khilafiah yang dapat ditoleransi.
Pada tataran ijtihad dan tradisi
ilmiah lain, misalnya, terbuka
peluang Sunni-Syiah bertemu. Setidaknya, menurut dia,
pemandangan tentang sikap saling
menghormati dan toleransi
diteladankan oleh para ulama
Salaf. Imam Abu Hanifah mewakili
Sunni dan Imam Ja’far bin ash- Shadiq mewakili Syiah. Meski
berbeda mazhab dan cara
pandang, kedua tokoh tak saling
bermusuhan dan tidak saling
menafikan. Menurut ar-Rifa’i, keduanya justru
saling meningkatkan sikap hormat
dan menghormati. Dalam sebuah
kisah dijelaskan bagaimana kedua
pemimpin yang berbeda aliran itu
hidup berdampingan dalam ukhuwah Islamiah. Dikisahkan, Zaid bin Ali seorang
pemimpin kelompok Syiah
Zaidiyyah—menerima pelajaran
fikih dan dasar akidah dari Abu
Hanifah yang notabene tersohor
sebagai imam di kalangan Sunni. Demikian sebaliknya, Abu Hanifah
mempelajari hadis dan disiplin ilmu
lainnya dari Imam Ja’far ash-
Shadiq. Bahkan, Abu Hanifah berguru
langsung ke tokoh Syiah tersebut
selama dua tahun penuh. Pujian
pun kerap dilontarkan Abu Hanifah
ke gurunya itu. Tak pernah
bertemu guru lebih fakih dibanding Ja’far bin Muhammad.”
Menurut Prof Dr Musthafa ar-Rifa’i
lewat kitab bertajuk Islamuna fi at-
Taufiq Baina as-Sunni wa asy-
Syi'ah, perbedaan antara Sunni-
Syiah yang selama ini kerap
muncul di permukaan, hakikatnya bukan perbedaan yang prinsipil. Perbedaan hanya terletak pada
persoalan non-prinsipil furuiyyah
yang dapat ditoleransi. Hal itu
didasari kuat oleh pemahaman
terhadap ijtihad sebagai upaya
memahami teks-teks agama. Ijtihad tersebut menggunakan
berbagai dasar dan sumber
hukum, antara lain, Alquran, hadis,
ijma (konsensus), dan qiyas
(analogi). Tak jauh berbeda dengan metode
yang akrab di kalangan Syiah.
Tradisi ijtihad tersebut populer di
kalangan umat hingga akhirnya
luntur seiring lemahnya
pemerintahan Dinasti Abbasiyah di pertengahan abad ke-4 Hijriah,
ketika dinasti tersebut dikuasai
oleh dinasti-dinasti yang terpecah
dan tersebar di sejumlah wilayah. Bersamaan dengan itu pula, ruh
ijtihad mulai melemah. Sebagian
umat kala itu, kembali memilih
taklid dibandingkan
mengembangkan budaya ijtihad.
Kondisi ini menjadi satu dari sekian faktor yang mengakibatkan
perbedaan antardua kubu tersebut
kian memanas. Dalam konteks masa kini, ar-Rafa’i
meyakini, faktor lain yang amat
kuat memengaruhi dan
memanaskan konflik antara Sunni
dan Syiah adalah kekuatan
eksternal yang datang dari imperalis Barat. Terutama politik dan konspirasi
devide et impera (politik memecah
belah) yang diterapkan oleh
protokol kaum Zionis yang hendak
memecah belah umat.
Perpecahan faksi dan sekte yang tumbuh berkembang di internal
Muslim, digunakan sebagai
momen membenturkan dan
mengadu domba berbagai
kelompok itu.
Prof Dr Musthafa ar-
Rifa’i dalam kitab
bertajuk Islamuna fi at-Taufiq Baina as-Sunni wa asy-
Syi'ah, mengungkapkan, dalam
konteks kemanusiaan, setidaknya
ada beberapa hal yang
mempertemukan Sunni-Syiah.
Bahkan, prinsip itu menyatukan pula berbagai elemen dalam
bingkai kemanusian. Perspektif ini
—tidak boleh tidak—perlu
didudukkan sebagai landasan cara
pandang dan pola berpikir. Prinsip yang pertama, kata ar-Rifai,
persamaan asal mula. Islam
menyatakan manusia berasal dari
fitrah yang sama. Asal mula
mereka sama, yakni diciptakan
dari sari pati tanah. Dari bumi (tanah) itulah Kami menjadikan
kamu dan kepadanya Kami akan
mengembalikan kamu dan
daripadanya Kami akan
mengeluarkan kamu pada kali
yang lain.” (QS Thaha [20]: 55). Prinsip selanjutnya yang mendasari
urgensi mempertemukan kedua
kubu tersebut adalah persamaan
nilai. Manusia mempunyai tempat
yang sama di sisi Allah. Titik yang
membedakan adalah kadar dan tingkat ketakwaan seseorang.
Tanpa itu, maka tak ada yang
patut menjadi jurang pemisah satu
sama lainnya. (QS al-Hujurat [49]:
130). Prinsip lain yang tak boleh
diabaikan pula adalah bagaimana
meletakkan pandangan
bahwasanya manusia akan
dikembalikan pada titik dan tempat
yang sama, yaitu tanah. Apabila kesemua prinsip tersebut dijadikan
sebagai mindset oleh berbagai
kelompok— tak kerkecuali Sunni
dan Syiah—maka paling tidak,
permulaan itu akan memunculkan
empati kebersamaan, rasa saling menghargai, dan toleransi satu
sama lain. Tiap-tiap sesuatu pasti binasa,
kecuali Allah. Bagi-Nyalah segala
penentuan, dan hanya kepada-
Nyalah kamu dikembalikan”. (QS
al-Qashash [28]: 88). Di era 40-an,
upaya mempersatukan kedua kubu tak sebatas wacana dan
isapan jempol belaka. Realisasi
gagasan tersebut secara formal
bahkan telah dilakukan oleh
institusi Al-Azhar, Mesir. Al-Azhar telah membentuk forum
yang diberi nama Jama’at at-
Taqrib Bain al-Madzahib al-
Islamiyyah. Lembaga itu berada di
bawah koordinasi langsung institusi
Al-Azhar. Lembaga tersebut diperuntukkan sebagai wadah
dialog, komunikasi, dan
perumusan berbagai persoalan
penting yang menyangkut aspek-
aspek yang bisa dipertemukan di
antara kedua kubu itu. Lembaga itu juga hadir untuk
memetakan dan memecahkan
sejumlah masalah yang
diperselisihkan keduanya.
Sejumlah nama penting pun
terlibat di dalamnya. Di antaranya, Syekh Abdu Majud Salim, Syekh
Mahmud Syaltut, Sayyid
Muhammad Taqiy al-Qammy, dan
Syekh Muhammad al-Madani. Aktivitas lembaga itu tergolong
efektif mengurai benang kusut
yang selama muncul di
permukaan. Semangat persatuan,
toleransi, dan mengesampingkan
perbedaan mendasari efektivitas lembaga itu. Hasilnya cukup
fantastis dan layak diapresiasi. Forum tersebut berhasil
merekomendasikan berbagai
kebijkan. Di level media
komunikasi dan publikasi, lembaga
itu memprakarsasi terbitnya
sebuah majalah, Al-Islam. Majalah tersebut menjadi corong efektif ke
masyarakat Muslim di Mesir guna
memberikan pemahaman tentang
pentingnya persatuan umat. Di sisi lain, forum ini berhasil
menghasilkan sebuah kebijakan
yang monumental. Forum
merekomendasikan untuk
memasukkan materi fikih
bermazhab Syiah ke dalam kurikulum di berbagai tingkatan
yang berada di bawah Al-Azhar.
Gagasan progresif yang belum
pernah ditempuh di masa itu. Kegiatan dan aktivitas yang
dilakukan Forum itu pada dasarnya
adalah sikap toleransi dan
kedewasaan yang pernah
diteladankan oleh para salaf. Abu
Hanifah di Irak dan Imam Malik di Madinah, dua tokoh utama dalam
rancang bangun ilmu fikih di
kalangan Sunni, tak segan-segan
belajar dan mengambil pendapat
dari tokoh Syiah, Ja’far bin
Muhammad ash-Shadiq salah satunya. Sikap serupa juga ditunjukkan oleh
Imam Syafi’i dan Ahmad Bin
Hanbal. Walaupun keduanya tak
bertemu langsung dengan Imam
Ja’far lantaran berbeda masa,
paling tidak mereka berdua sering bertemu dan berdiskusi dengan
beberapa murid Ja’far. Lagi-lagi,
menurut ar-Rafi’i, perpecahan
yang kini meradang antara Sunni
dan Syiah lebih diakibatkan oleh
faktor eskternal. Jadi bukan perpecahan faksi
dalam akidah dan internal umat.
Pengaruh politik yang sporadis dan
strategi pecah belah umat oleh
para musuh Islam terutama Zionis
merupakan faktor yang membuat Syiah dan Sunni membuat jarak.
Mereka (Zionis) menginginkan kita
berseteru,’’ ujar ar-Rifai’i. Bukankah kedua aliran baik Sunni
maupun Syiah diikat oleh
persaudaran yang berlandaskan
keimanan kepada Allah SWT?
Lalu mengapa harus berseteru dan
berpecah belah? Red: Heri Ruslan
Rep: Nashih Nashrullah
Selama berabad-
abad lamanya,
hubungan antara Sunni dan Syiah terus diwarnai
perselisihan. Berbagai dialog untuk
mempertemukan kedua aliran
dalam Islam itu kerap dilakukan.
Namun, ketegangan di antara
kedua kubu itu tak juga kunjung mereda. Akankah kedua aliran besar dalam
Islam itu bersatu? Prof Dr Musthafa
ar-Rifa’i lewat kitab bertajuk
Islamuna fi at-Taufiq Baina as-
Sunni wa asy-Syi’ah, berupaya
mencari benang merah yang bisa menautkan antara Sunni dan
Syiah. Tokoh kelahiran Troblus,
Lebanon pada 1924 itu mencoba
menghadirkan perspektif yang
berbeda dan mengkaji kedua
aliran itu secara fair, tanpa menghilangkan bobot dan nilai
akademik. Kitab ini mengkaji tentang
kemungkinan mempersatukan
antara dua kubu Sunni dan Syiah.
Ar-Rifa’i menyertakan beberapa
kajian penting dalam kitabnya. Ia
mengupas bahasan tentang sebab kemunculan faham keagamaan
Syiah, alasan penting bersatu,
varian sekte yang ada dalam
Syiah, serta prinsip-prinsip dan
faham keagamaan mereka. Bebarapa hal penting menjadi
perhatian ar-Rifa’i, di antaranya
perbedaan hukum nikah mut’ah,
konsep imamah, dan kemunculan
Imam al-Mahdi. Ulasan tentang
persoalan itu diuraikan dengan mengomparasikan pandangan
kedua belah pihak.
Kesimpulannya, diarahkan untuk
mencari persamaan yang
mempertemukan Sunni dan Syiah. Ar-Rifa’i menegaskan,
mempertemukan kedua kubu itu
bukanlah hal yang mustahil.
Perbedaan yang selama ini
mencuat, kata dia, pada
hakikatnya bukan persoalan prinsip, melainkan masalah
khilafiah yang dapat ditoleransi.
Pada tataran ijtihad dan tradisi
ilmiah lain, misalnya, terbuka
peluang Sunni-Syiah bertemu. Setidaknya, menurut dia,
pemandangan tentang sikap saling
menghormati dan toleransi
diteladankan oleh para ulama
Salaf. Imam Abu Hanifah mewakili
Sunni dan Imam Ja’far bin ash- Shadiq mewakili Syiah. Meski
berbeda mazhab dan cara
pandang, kedua tokoh tak saling
bermusuhan dan tidak saling
menafikan. Menurut ar-Rifa’i, keduanya justru
saling meningkatkan sikap hormat
dan menghormati. Dalam sebuah
kisah dijelaskan bagaimana kedua
pemimpin yang berbeda aliran itu
hidup berdampingan dalam ukhuwah Islamiah. Dikisahkan, Zaid bin Ali seorang
pemimpin kelompok Syiah
Zaidiyyah—menerima pelajaran
fikih dan dasar akidah dari Abu
Hanifah yang notabene tersohor
sebagai imam di kalangan Sunni. Demikian sebaliknya, Abu Hanifah
mempelajari hadis dan disiplin ilmu
lainnya dari Imam Ja’far ash-
Shadiq. Bahkan, Abu Hanifah berguru
langsung ke tokoh Syiah tersebut
selama dua tahun penuh. Pujian
pun kerap dilontarkan Abu Hanifah
ke gurunya itu. Tak pernah
bertemu guru lebih fakih dibanding Ja’far bin Muhammad.”
Menurut Prof Dr Musthafa ar-Rifa’i
lewat kitab bertajuk Islamuna fi at-
Taufiq Baina as-Sunni wa asy-
Syi'ah, perbedaan antara Sunni-
Syiah yang selama ini kerap
muncul di permukaan, hakikatnya bukan perbedaan yang prinsipil. Perbedaan hanya terletak pada
persoalan non-prinsipil furuiyyah
yang dapat ditoleransi. Hal itu
didasari kuat oleh pemahaman
terhadap ijtihad sebagai upaya
memahami teks-teks agama. Ijtihad tersebut menggunakan
berbagai dasar dan sumber
hukum, antara lain, Alquran, hadis,
ijma (konsensus), dan qiyas
(analogi). Tak jauh berbeda dengan metode
yang akrab di kalangan Syiah.
Tradisi ijtihad tersebut populer di
kalangan umat hingga akhirnya
luntur seiring lemahnya
pemerintahan Dinasti Abbasiyah di pertengahan abad ke-4 Hijriah,
ketika dinasti tersebut dikuasai
oleh dinasti-dinasti yang terpecah
dan tersebar di sejumlah wilayah. Bersamaan dengan itu pula, ruh
ijtihad mulai melemah. Sebagian
umat kala itu, kembali memilih
taklid dibandingkan
mengembangkan budaya ijtihad.
Kondisi ini menjadi satu dari sekian faktor yang mengakibatkan
perbedaan antardua kubu tersebut
kian memanas. Dalam konteks masa kini, ar-Rafa’i
meyakini, faktor lain yang amat
kuat memengaruhi dan
memanaskan konflik antara Sunni
dan Syiah adalah kekuatan
eksternal yang datang dari imperalis Barat. Terutama politik dan konspirasi
devide et impera (politik memecah
belah) yang diterapkan oleh
protokol kaum Zionis yang hendak
memecah belah umat.
Perpecahan faksi dan sekte yang tumbuh berkembang di internal
Muslim, digunakan sebagai
momen membenturkan dan
mengadu domba berbagai
kelompok itu.
Prof Dr Musthafa ar-
Rifa’i dalam kitab
bertajuk Islamuna fi at-Taufiq Baina as-Sunni wa asy-
Syi'ah, mengungkapkan, dalam
konteks kemanusiaan, setidaknya
ada beberapa hal yang
mempertemukan Sunni-Syiah.
Bahkan, prinsip itu menyatukan pula berbagai elemen dalam
bingkai kemanusian. Perspektif ini
—tidak boleh tidak—perlu
didudukkan sebagai landasan cara
pandang dan pola berpikir. Prinsip yang pertama, kata ar-Rifai,
persamaan asal mula. Islam
menyatakan manusia berasal dari
fitrah yang sama. Asal mula
mereka sama, yakni diciptakan
dari sari pati tanah. Dari bumi (tanah) itulah Kami menjadikan
kamu dan kepadanya Kami akan
mengembalikan kamu dan
daripadanya Kami akan
mengeluarkan kamu pada kali
yang lain.” (QS Thaha [20]: 55). Prinsip selanjutnya yang mendasari
urgensi mempertemukan kedua
kubu tersebut adalah persamaan
nilai. Manusia mempunyai tempat
yang sama di sisi Allah. Titik yang
membedakan adalah kadar dan tingkat ketakwaan seseorang.
Tanpa itu, maka tak ada yang
patut menjadi jurang pemisah satu
sama lainnya. (QS al-Hujurat [49]:
130). Prinsip lain yang tak boleh
diabaikan pula adalah bagaimana
meletakkan pandangan
bahwasanya manusia akan
dikembalikan pada titik dan tempat
yang sama, yaitu tanah. Apabila kesemua prinsip tersebut dijadikan
sebagai mindset oleh berbagai
kelompok— tak kerkecuali Sunni
dan Syiah—maka paling tidak,
permulaan itu akan memunculkan
empati kebersamaan, rasa saling menghargai, dan toleransi satu
sama lain. Tiap-tiap sesuatu pasti binasa,
kecuali Allah. Bagi-Nyalah segala
penentuan, dan hanya kepada-
Nyalah kamu dikembalikan”. (QS
al-Qashash [28]: 88). Di era 40-an,
upaya mempersatukan kedua kubu tak sebatas wacana dan
isapan jempol belaka. Realisasi
gagasan tersebut secara formal
bahkan telah dilakukan oleh
institusi Al-Azhar, Mesir. Al-Azhar telah membentuk forum
yang diberi nama Jama’at at-
Taqrib Bain al-Madzahib al-
Islamiyyah. Lembaga itu berada di
bawah koordinasi langsung institusi
Al-Azhar. Lembaga tersebut diperuntukkan sebagai wadah
dialog, komunikasi, dan
perumusan berbagai persoalan
penting yang menyangkut aspek-
aspek yang bisa dipertemukan di
antara kedua kubu itu. Lembaga itu juga hadir untuk
memetakan dan memecahkan
sejumlah masalah yang
diperselisihkan keduanya.
Sejumlah nama penting pun
terlibat di dalamnya. Di antaranya, Syekh Abdu Majud Salim, Syekh
Mahmud Syaltut, Sayyid
Muhammad Taqiy al-Qammy, dan
Syekh Muhammad al-Madani. Aktivitas lembaga itu tergolong
efektif mengurai benang kusut
yang selama muncul di
permukaan. Semangat persatuan,
toleransi, dan mengesampingkan
perbedaan mendasari efektivitas lembaga itu. Hasilnya cukup
fantastis dan layak diapresiasi. Forum tersebut berhasil
merekomendasikan berbagai
kebijkan. Di level media
komunikasi dan publikasi, lembaga
itu memprakarsasi terbitnya
sebuah majalah, Al-Islam. Majalah tersebut menjadi corong efektif ke
masyarakat Muslim di Mesir guna
memberikan pemahaman tentang
pentingnya persatuan umat. Di sisi lain, forum ini berhasil
menghasilkan sebuah kebijakan
yang monumental. Forum
merekomendasikan untuk
memasukkan materi fikih
bermazhab Syiah ke dalam kurikulum di berbagai tingkatan
yang berada di bawah Al-Azhar.
Gagasan progresif yang belum
pernah ditempuh di masa itu. Kegiatan dan aktivitas yang
dilakukan Forum itu pada dasarnya
adalah sikap toleransi dan
kedewasaan yang pernah
diteladankan oleh para salaf. Abu
Hanifah di Irak dan Imam Malik di Madinah, dua tokoh utama dalam
rancang bangun ilmu fikih di
kalangan Sunni, tak segan-segan
belajar dan mengambil pendapat
dari tokoh Syiah, Ja’far bin
Muhammad ash-Shadiq salah satunya. Sikap serupa juga ditunjukkan oleh
Imam Syafi’i dan Ahmad Bin
Hanbal. Walaupun keduanya tak
bertemu langsung dengan Imam
Ja’far lantaran berbeda masa,
paling tidak mereka berdua sering bertemu dan berdiskusi dengan
beberapa murid Ja’far. Lagi-lagi,
menurut ar-Rafi’i, perpecahan
yang kini meradang antara Sunni
dan Syiah lebih diakibatkan oleh
faktor eskternal. Jadi bukan perpecahan faksi
dalam akidah dan internal umat.
Pengaruh politik yang sporadis dan
strategi pecah belah umat oleh
para musuh Islam terutama Zionis
merupakan faktor yang membuat Syiah dan Sunni membuat jarak.
Mereka (Zionis) menginginkan kita
berseteru,’’ ujar ar-Rifai’i. Bukankah kedua aliran baik Sunni
maupun Syiah diikat oleh
persaudaran yang berlandaskan
keimanan kepada Allah SWT?
Lalu mengapa harus berseteru dan
berpecah belah? Red: Heri Ruslan
Rep: Nashih Nashrullah
Langganan:
Postingan (Atom)