Kamis, 12 April 2012

Warisan Dalam Islam

Waris dalam Islam, Seperti Apa
Sih? REPUBLIKA.CO.ID,
Oleh: Heri Ruslan Dalam hukum waris
Islam, setiap pribadi, baik itu laki-laki atau perempuan,
berhak memiliki harta benda. Waris berasal dari bahasa Arab
warisa-yarisu-warsan atau irsan/
turas yang berarti mempusakai.
Menurut Muhammad Thaha Abul
Ela Khalifah dalam Ahkamul
Mawarits: 1.400 Mas’alah Miratsiyah, waris berarti
berpindahnya harta dari orang
yang meninggal kepada yang
masih hidup (ahli waris). Rasulullah SAW sangat
menganjurkan umatnya untuk
mempelajari dan mengajarkan
ilmu waris. Rasulullah SAW
bersabda, Pelajarilah ilmu waris
dan ajarkan, karena ilmu waris merupakan separuh ilmu. Ilmu
waris adalah ilmu yang mudah
dilupakan dan yang pertama kali
dicabut dari umatku. (HR Ibnu
Majah dan Daruquthni). Ilmu waris merupakan salah satu
ilmu dalam Islam yang memiliki
tingkat kesulitan tinggi, terutama
bagi masyarakat awam, ujar
Muhammad Thaha. Hingga kini,
banyak umat Islam yang tak memahami ilmu waris Islam.
Sehingga, kita kerap mendengar
sebuah keluarga bertengkar atau
saling menggugat di pengadilan
demi berebut hak waris. Dalam hadis yang diriwayatkan
Imam Ahmad, Nabi Muhammad
bersabda, sekitar 14 abad yang
lalu telah memprediksi bahwa
pembagian masalah waris bisa
menimbulkan pertengkaran. Untuk itu, Islam sebagai agama yang
sempurna telah mengatur dan
mengajarkan tata cara pembagian
harta waris secara rinci. Islam mengatur hubungan
manusia dengan sesamanya, baik
dalam skala kecil maupun besar,
menurut Dr Moch Dja’far dalam
Ensiklopedi Tematis Dunia Islam,
termasuk di antaranya tekait pembagian warisan. Menurut dia,
ajaran Islam berupaya mengganti
pola kewarisan yang berlaku di
zaman Jahiliyah dengan pola
kewarisan yang lebih adil. Menurut Moch Dja’far, dalam
hukum waris Islam, setiap pribadi,
baik itu laki-laki maupun
perempuan, berhak memiliki harta
benda. Kaum wanita, selain
berhak memiliki harta benda, juga berhak mewariskan dan mewarisi
sebagaimana laki-laki. Sistem pembagian waris yang
diajarkan Islam itu lebih adil jika
dibandingkan dengan yang
diterapkan masyarakat Arab di
zaman Jahiliyah. Pada masa itu,
bukan hanya tak bisa mewarisi dan mewariskan, kaum wanita tak
diperbolehkan memiliki harta
benda, kecuali wanita-wanita dari
kalangan elite. Bahkan, pada
masa itu, wanita menjadi sesuatu
yang diwariskan. Allah SWT dalam Alquran surah an-Nisa ayat 19
menegur kebiasaan orang-orang
Arab yang suka mewarisi
perempuan dengan paksa. Hukum waris Islam secara rinci
mengatur siapa saja yang berhak,
siapa yang tak berhak, dan ukuran
atau bagian yang harus diterima
setiap ahli waris. Menurut
Ensiklopedi Islam, ketentuan pembagian waris itu telah
tercantum dalam sumber hukum
Islam yang paling utama, yakni
Alquran. Sehingga mempunyai kekuatan
hukum tertinggi karena sifat
turunnya ayat-ayat itu tak
diragukan dan pasti, ujar
Muhammad Thaha. Terlebih, ayat-
ayat tentang waris begitu jelas dan tak memerlukan penafsiran lain.
Ayat-ayat tentang waris terutama
terdapat dalam surah an-Nisa ayat
7, 8, 11, 12, dan 176. Seperti halnya ibadah-ibadah yang
ada dalam ajaran Islam, waris pun
dilengkapi dengan syarat dan
rukun. Syarat waris itu, antara lain,
pewaris (yang wafat), ahli waris
(yang hidup), dan tak ada penghalang dalam mendapatkan
warisan. Rukun-rukun waris, kata
Muhammad Thaha, juga terdiri
atas tiga, yakni orang yang
meninggal, ahli waris, dan harta
yang diwariskan. Ketiga perkara ini
merupakan perkara penting yang harus ada dalam sebuah proses
pewarisan, tuturnya. Rasulullah
SAW melunasi semua utangnya
terlebih dahulu sebelum
melaksanakan wasiat. Red: Heri Ruslan

Sabtu, 24 Maret 2012

THE ISLAMIC ASTRONOMY

Islam dan Teori
Bumi Bundar
Oleh: Heri Ruslan
Bumi serta segala
isinya merupakan
bidang kajian yang menarik
perhatian para
ilmuwan Islam di
era keemasan.
Peradaban Islam
terbukti lebih awal menguasai ilmu
bumi
dibandingkan
masyarakat
Barat. Ketika
Eropa terkungkung
dalam 'kegelapan'
dan masih
meyakini bahwa
bumi itu datar,
para sarjana Muslim pada abad
ke-9 M telah
menyatakan
bahwa
bumi bundar
seperti bola. Wacana bentuk
bumi bundar baru
berkembang di
Barat pada abad
ke-16 M. Adalah
Nicoulas Copernicus yang
mencetuskannya.
Di tengah
kekuasaan Gereja
yang
dominan, Copernicus yang
lahir di Polandia
melawan arus
dengan
menyatakan
bahwa seluruh alam
semesta
merupakan bola.
Sejarah
Barat kemudian
mengklaim bahwa Copernicus-lah
ilmuwan pertama
yang
menggulirkan
terori bumi bulat.
Klaim Barat selama berabad-
abad
itu akhirnya telah
terpatahkan.
Sejarah kemudian
mencatat bahwa para
sarjana Islam-lah
yang
mencetuskan teori
bentuk bumi itu.
Para sejarawan bahkan memiliki
bukti bahwa
Copernicus
banyak
terpengaruh oleh
hasil pemikiran ilmuwan Islam.
Para sejarawan
sains sejak tahun
1950-an
mengkaji
hubungan Copernicus
dengan pemikiran
ilmuwan Muslim
dari abad ke-11
hingga 15 M. Hasil
penelitian yang dilakukan
Edward S
Kennedy dari
American
University of Beirut
menemukan adanya kesamaan
antara
matematika yang
digunakan
Copernicus untuk
mengembangkan teorinya dengan
matematika yang
digunakan para
astronom Islam –
dua atau tiga
abad sebelumnya. Copernicus
ternyata banyak
terpengaruh oleh
astronom Muslim
seperti Ibn al-
Shatir (wafat 1375), Mu'ayyad
al-
Din al-'Urdi (wafat
1266) dan Nasir
al-Din al-Tusi
(wafat 1274). Seperti halnya
peradaban Barat,
masyarakat Cina
yang lebih dulu
mencapai
kejayaan dibandingkan
dunia Islam pada
awalnya
meyakini bahwa
bumi itu datar dan
kotak. Orang Cina baru mengubah
keyakinannya
tentang bentuk
bumi pada abad
ke-17 M – setelah
berakhirnya era kekuasaan Dinasti
Ming. Sejak abad
itulah, melalui
risalah yang ditulis
Xiong Ming-yu
berjudul Ge Chi Cao wacana
bentuk bumi
bundar seperti
bola
mulai berkembang
di Negeri Tirai Bambu. ***
Beberapa abad
sebelum dua
peradaban besar
itu mulai
mengakui bahwa bentuk bumi
bundar, dunia
Islam telah
membuktikannya.
Di bawah
kepemimpinan Khalifah Al-
Ma'mun, pada
tahun 830 M,
Muhammad bin
Musa Al-
Khawarizmi beserta para
astronom
lainnya telah
membuat peta
globe
pertama. Tak hanya itu, para
sarjana Muslim di
era itu juga
mampu mengukur
volume dan
keliling bumi. Saat itu, para astronom
Muslim
menyatakan
bahwa keliling
bumi
mencapai 24 ribu mil atau 38,6
ribu kilometer.
Perhitungan yang
dilakukan pada
abad ke-9 itu
hampir akurat. Sebab, hanya
berbeda 3,6
persen dari
perkiraan
yang dilakukan
para ilmuwan di era modern.
Sebuah
pencapaian
yang terbilang luar
biasa dan
mungkin belum terpikirkan oleh
peradaban Barat
pada masa itu.
Atas permintaan
Khalifah
Abbasiyah ketujuh itu, para
astronom Muslim
sukses mengukur
jarak antara
Tadmur (Palmyra)
hingga Al-Raqqah di Suriah. Para
sarjana Muslim itu
menemukan fakta
bahwa kedua kota
itu
ternyata hanya terpisahkan oleh
satu derajat garis
lintang dan jarak
kedua kota itu
mencapai 66 2/3
mil. *** Pada abad ke-10 M, ilmuwan
Muslim bernama
Abu Raihan Al-
Biruni (973-1048)
juga mengukur
jari-jari bumi. Menurutnya, jari-
jari
bumi itu mencapai
6339,6
kilometer. Hal
pengukurannya itu hanya kurang 16,8
kilometer dari
nilai perkiraan
ilmuwan modern.
Saat itu, Al-Biruni
mengembangkan metode baru
dengan
menggunakan
perhitungan
trigonometri yang
didasarkan pada sudut antara
sebuah daratan
dengan puncak
gunung. Teori
bentuk bumi
bundar seperti bola juga
dinyatakan
geografer
dan kartografer
(pembuat peta)
Muslim dari abad ke-12 M, Abu
Abdullah
Muhammad Ibnu
Al-Idrisi
Ash-Sharif. Pada
tahun 1154 M, Al- Idrisi – ilmuwan
dari Cordoba --
secara gemilang
sukses membuat
peta bola bumi
alias globe dari perak. Bola bumi
yang
diciptakannya itu
memiliki berat
sekitar 400
kilogram. Dalam globe itu, Al-Idrisi
menggambarkan
enam benua
dengan dilengkapi
jalur
perdagangan, danau, sungai,
kota-
kota utama,
daratan serta
gunung-
gunung. Tak cuma itu, globe yang
dibuatnya itu juga
sudah memuat
informasi
mengenai jarak,
panjang dan tinggi secara
tepat. Guna
melengkapi bola
bumi yang
dirancangnya, Al-
Idrisi pun menulis buku berjudul Al-
Kitab al-Rujari
atau Buku Roger
yang
didedikasikan
untuk sang raja. *** Penjelajah asal
Spanyol,
Cristhoper
Columbus pun
membuktikan
kebenaran teori yang diungkapkan
Al-Idrisi.
Berbekal peta
yang dibuat Al-
Idrisi,
Columbus mengelilingi bumi
dan menemukan
Benua Amerika
yang
disebutnya 'New
World'. Padahal, bagi para
penjelajah Muslim
benua
itu bukanlah dunia
baru, karena
telah disinggahinya
beberapa
abad sebelum
Columbus. Dalam
ekspedisi yang
dilakukannya itulah, Columbus
meyakini bahwa
bentuk bumi
adalah bulat.
Secara resmi, para
sarjana Muslim telah
mengelaurkan
kesepakatan
bersama dalam
bentuk ijma
tentang bentuk bumi bundar. Teori
bentuk bumi bulat
diyakini oleh
Ibnu Hazm (wafat
1069), Ibnu Al-
Jawi (wafat 1200) dan Ibnu
Taimiyah (wafat
1328). Penegasan
ketika tokoh Islam
itu untuk
memperkuat hasil penelitian dan
penemuan yang
dicapai astronom
dan matematikus
Muslim. Secara
sepakat, Abul- Hasan ibnu
al-Manaadi, Abu
Muhammad Ibnu
Hazm, and Abul-
Faraj Ibnu Al-
Jawzi telah menyatakan
bahwa
bentuk bumi
adalah bundar
(istidaaratul-
aflaak). Ibnu Taimiyah
melandaskannya
pada Alquran
surat Az-Zumar
ayat 5. Allah SWT
berfirman: "...Dia memutarkan
malam atas siang
dan
memutarkan siang
atas malam..."
Selain itu, para ulama juga
berpegang pada
Surat Al-Anbiyaa
ayat 33. Allah
SWT berfirman,”
Dan Dialah yang telah
menciptakan
malam dan siang,
matahari dan
bulan. Masing-
masing dari keduanya itu
beredar
(falak) di dalam
garis edarnya.”
Kata “falak' dalam
ayat itu, menurut para
ulama, berarti
bundar. Ibnu
Taimiyah secara
tegas kemudian
menyatakan bahwa bentuk
bumi bulat seperti
bola. Penegasan
bentuk bumi
bundar
juga dinyatakan Abu Ya'la dalam
karyanya berjudul
Tabaqatal-
Hanabilah. Dalam
kitab itu, Abu
Ya'la mengutip sebuah ijma para
ulama Muslim
yang bersepakat
bahwa bentuk
bumi itu bundar.
Ijma itu diungkapkan oleh
generasi
kedua – murid-
murid para
sahabat
Nabi Muhammad SAW. Ilmuwan
terkemuka Ibnu
Khaldun
(wafat 1406)
dalam kitabnya
yang fenomenal
berjudul
Muqaddimah,
juga menyatakan
bahwa bumi itu
seperti bola. Pendapat itu
diperkuat oleh
Imam Ibnu Hazm
Rohimahulloh
dalam al-Fishol fil
Milal wan Nihal. Menurutnya, tak
ada satupun dari
'ulama kaum
muslimin --
semoga Allah
meridhoi mereka -- yang
mengingkari
bahwa Bumi itu
bundar dan tidak
dijumpai bantahan
atau satu kalimat pun dari
salah seorang dari
mereka. Dengan
meyakini bahwa
bentuk
bumi itu bundar, para sarjana
Muslim kemudian
menetapkan
sebuah cara untuk
menghitung
jarak dan arah dari satu titik di
bumi ke Makkah.
Melalui cara itulah,
arah kiblat
ditentukan.

Senin, 19 Maret 2012

Di antara makna ukhuwwah islamiah

Ada cerita:
Seusai melaksanakan shalat
bersama di Masjid Nabawi,
seorang jamaah yang baru
pertama kali berziarah ke Tanah
Suci berkomentar, “Kok, cara-cara shalat di sini banyak sekali perbedaannya, ya.” Pandangan ini menunjukkan bahwa jika shalat merupakan representasi keislaman seseorang seperti diisyaratkan dalam salah satu sabda Rasulullah, maka berarti ada banyak cara orang beragama Islam.
Di samping kiri kanan jamaah itu
orang-orang terlihat melakukan
beragam cara takbiratul ihram.
Lalu, tangannya diletakkan di
tempat yang berbeda-beda. Di
atas perut, di atas dada, atau seperti memeluk tubuh kedinginan.
Bahkan, ada pula yang
membiarkan tangan itu tergantung lepas. Demikian pula pada gerakan shalat lainnya. Gerakan tangan ketika berdiri sesudah rukuk, atau gerakan telunjuk dan posisi duduk ketika tasyahud akhir, semuanya terlihat berbeda-beda.
Tapi, semuanya berjalan damai.
Tidak ada perdebatan yang tidak menguntungkan, apalagi konflik. Bukan hanya itu,perilaku jamaah pun amat bervariasi. Mereka melakukan sesuatu tindakan sesuai ukuran norma yang dianutnya masing-masing. Jamaah yang baru pertama kali shalat di Masjid Nabawi itu sempat kaget.
Dia merasa diperlakukan tidak
sopan. Kepalanya dipegang
seenaknya. Badannya dilangkahi
tanpa basa-basi apa pun. Kadang,kepalanya yang tengah melakukan sujud pun bisa saja
tertendang kaki orang-orang yang masih mencari-cari ruang-ruang sempit di antara barisan para jamaah yang sejak awal telah mendapat tempat duduk. Mungkin bagi para pelakunya hal aneh itu dianggap wajar dan masih dalam batas-batas sopan santun. Tapi, sekali lagi, tidak ada amarah, caci maki, apalagi respons kekerasan. Mungkin begitulah tafsir pluralitas
seperti diisyaratkan Alquran (alhujurat :13), jika
Tuhan telah menciptakan manusia ini berbangsa-bangsa dan bersuku-suku, tentu bukan hanya dalam wujud fisik yang tampak nyata dalam warna kulit, bahasa, dan budaya. Tapi, juga dalam ukuran-ukuran baik-buruk atau benar-salah sepanjang masih dalam ruang ijtihad, lingkup pemikiran, serta tradisi lokal yang menjadi referensi kehidupannya. Memang,pada praktiknya, beragama sendirpada dasarnya tidak lebih dari berbuat sesuatu amal sesuai kapasitas insani yang dimiliki seorang pemeluk sesuatu agama. Tidak dalam posisi dipaksanakan,
atau karena ada pemaksaan untuk melakukan sesuatu amal. Praktik beragama pada akhirnya
akan terikat pada etika dan
perilaku sosial yang bersumber
pada keragaman dan perbedaanseperti disebutkan Alquran. Jadi, ekspresi beragama pun akan tampak berbeda-beda. Ia tidak bisa dibikin sama, apalagi dipaksa
harus sama, dan kalaupun sama, semuanya terjadi karena ada kesamaan referensi dan
pengalaman yang sewaktu-waktu juga bisa saja berubah jadi berbeda. Inilah potret indah pluralitas seperti dipesankan Alquran dan dicontohkan Rasulullah.
Keberhasilan Nabi menciptakan
kerukunan di tengah perbedaan
masyarakat Madinah merupakan sampel mewujudkan perdamaian di tengah pluralitas umat untuk membangun kebersamaan yang sesungguhnya. Tapi, mengapa pluralitas di Tanah Air akhir-akhir ini masih saja ramai diwarnai ketegangan dan bahkan
kekerasan? Mungkin, kita masih
harus banyak belajar.

Minggu, 04 Maret 2012

Sepuluh Alasan Islam Mengharamkan Babi

Inilah Sepuluh Alasan Mengapa
Islam Mengharamkan Babi
REPUBLIKA.CO.ID,
SCOLAND -- Ajaran
Islam mengharamkan umatnya mengkonsumsi daging babi dan atau memanfaatkan seluruh anggota tubuh babi.
Berikut sepuluh alasan mengapa babi diharamkan.
Pertama, babi adalah container
(tempat penampung) penyakit. Beberapa bibit penyakit yang
dibawa babi seperti Cacing pita
(Taenia solium), Cacing spiral
(Trichinella spiralis), Cacing
tambang (Ancylostoma
duodenale), Cacing paru (Paragonimus pulmonaris), Cacing usus (Fasciolopsis buski), Cacing Schistosoma (japonicum), Bakteri Tuberculosis (TBC), Bakteri kolera (Salmonella choleraesuis), Bakteri
Brucellosis suis, Virus cacar (Small pox), Virus kudis (Scabies), Parasit protozoa Balantidium coli, Parasit
protozoa Toxoplasma gondii Kedua, daging babi empuk. Meskipun empuk dan terkesan
lezat, namun karena banyak
mengandung lemak, daging babi
sulit dicerna. Akibatnya, nutrien
(zat gizi) tidak dapat dimanfaatkan
tubuh. Ketiga, menurut Prof. A.V.
Nalbandov (Penulis buku : Adap-tif
Physiology on Mammals and Birds)
menyebutkan bahwa kantung
urine (vesica urinaria) babi sering
bocor, sehingga urine babi merembes ke dalam daging. Akibatnya, daging babi tercemar
kotoran yang mestinya dibuang
bersama urine. Keempat, Lemak punggung (back
fat) tebal dan mudah rusak oleh
proses ransiditas oksidatif (tengik),
tidak layak dikonsumsi manusia. Kelima, babi merupakan carrier
virus/penyakit Flu Burung (Avian
influenza) dan Flu Babi (Swine
Influenza). Di dalam tubuh babi, virus AI
(H1N1 dan H2N1) yang semula
tidak ganas bermutasi menjadi
H1N1/H5N1 yang ganas/
mematikan dan menular ke
manusia. Keenam, menurut Prof Abdul
Basith Muh. Sayid berbagai
penyakit yang ditularkan babi
seperti, pengerasan urat nadi,
naiknya tekanan darah, nyeri dada
yang mencekam (Angina pectoris), radang (nyeri) pada sendi-sendi
tubuh. Ketujuh, Dr. Murad Hoffman
(Doktor ahli & penulis dari Jerman)
menulis bahwa Memakan babi
yang terjangkiti cacing babi tidak
hanya berbahaya, tapi juga
menyebabkan peningkatan kolesterol tubuh dan
memperlambat proses penguraian
protein dalam tubuh. Ditambah cacing babi
Mengakibatkan penyakit kanker
usus, iritasi kulit, eksim, dan
rheumatic serta virus-virus
influenza yang berbahaya hidup
dan berkembang di musim panas karena medium (dibawa oleh)
babi. Kedelapan, penelitian ilmiah di
Cina dan Swedia menyebutkan
bahwa daging babi merupakan
penyebab utama kanker anus dan
usus besar. Kesembilan, Dr Muhammad Abdul
Khair (penulis buku : Ijtihaadaat fi
at Tafsir Al Qur’an al Kariim)
menuliskan bahwa daging babi
mengandung benih-benih cacing
pita dan Trachenea lolipia. Cacing tersebut berpindah kepada
manusia yang mengkonsumsi
daging babi. Kesepuluh, DNA babi mirip dengan
manusia, sehingga sifat buruk babi
dapat menular ke manusia. Beberapa sifat buruk babi seperti,
Binatang paling rakus, kotor, dan
jorok di kelasnya, Kemudian
kerakusannya tidak tertandingi
hewan lain, serta suka memakan
bangkai dan kotorannya sendiri dan Kotoran manusia pun
dimakannya. Sangat suka berada
di tempat yang basah dan kotor.
Untuk memuaskan sifat rakusnya,
bila tidak ada lagi yang dimakan,
ia muntahkan isi perutnya, lalu dimakan kembali. Lebih lanjut
Kadang ia mengencingi pakannya
terlebih dahulu sebelum dimakan. Selain kesepuluh alasan diatas
ternyata ada beberapa penyakit
lain yang dapat disebabkan oleh
babi seperti kholera babi (penyakit
menular berba-haya yang
disebabkan bakteri), keguguran nanah (disebabkan bakteri prosilia
babi), kulit kemerahan yang ganas
(mematikan) dan menahun,
Penyakit pengelupasan kulit, dan
Benalu Askaris, yang berbahaya
bagi manusia

Senin, 27 Februari 2012

Ditemukan, Injil yangMengabarkan Kedatangan NabiMuhammad

REPUBLIKA.CO.ID,
KAIRO -
Sebuah Injil berusia 1.500 tahun
yang menceritakan kedatangan Nabi Muhammad SAW ditemukan di Turki.
Kabarnya, Gereja Vatikan telah
meminta secara resmi kepada
pemerintah Turki untuk melihat Injil yang tersimpan selama 12 tahun di negara tersebut. Menteri Budaya dan Pariwisata
Turki, Ertugul Gunay mengatakan sejalan dengan keyakinan Islam,Injil ini memperlakukan Yesus sebagai manusia bukan Tuhan.
Fakta ini, sekaligus menolak ide konsep tritunggal dan penyaliban Yesus. "Disebutkan injil ini, Yesus berkata kepada salah seorang pendeta,
bagaimana kami memanggil
mesias? Muhammad adalah nama yang diberkati," kata dia
membacakan salah satu ayat dalam Injil seperti dikutip
alarabiya.net, Senin (27/2). Gunay menuturkan dalam injil ini juga disebutkan Yesus sendiri
menyangkal menjadi Mesias.
Yesus mengatakan bahwa Mesias itu adalah keturunan Ismail yakni orang Arab. Sebelumnya, Umat Islam sendiri
mengklaim pesan kedatangan
Muhammad SAW juga terdapat
dalam injil Barnabas, Markus,
Matius, Lukas dan Yohannas. Gunay mengatakan pihak Vatikan telah meminta salinan injil tersebut saat Injil tersebut hendak diselundupkan ke luar Turki pada tahun 2000. Kini, Injil tersebut berada dalam brankas pengadilan Ankara. Nantinya, Injil tersebut akan diserahkan kepada Museum Etnografi Ankara. Meski demikian kalangan Gereja skeptis dengan keaslian Injil tersebut. Seorang pendeta Protestan Ihsan Ozbek
mengatakan Injil itu berasal dari
abad ke-5 atau ke-6. Sementara Barnabas, yang merupakan
pemeluk pertama Kristen hidup
pada abad pertama. "Salinan Injil di Ankara mungkin telah ditulis ulang oleh salah seorang pengikut Barnabas," kata dia. Sebab, lanjutnya, ada jeda 500
tahun antara Barnabas dan
penulisan salinan Inkjil. "Umat
Islam mungkin akan kecewa
bahwa Injil ini tidak ada
hubungannya dengan injil Barnabas," ujarnya. Sementara Profesor Omer Faruk menilai Injil itu perlu ditelusuri lebih lanjut guna memastikan Injil itu dibuat oleh Barnabas atau pengikutnya.
Pemerintah Turki
telah mengkonfimasi sebuah injil kuno yang diprediksi
berusia 1500 tahun. Injil kuno
tersebut ternyata memprediksi
kedatangan Nabi Muhammad
SAW sebagai penerus risalah Isa
(Yesus) di bumi. Bahkan Alkitab rahasia ini memicu
minat yang serius dari Vatikan.
Paus Benediktus XVI mengaku
ingin melihat buku 1.500 tahun
lalu. Sebagian orang memprediksi
Injil ini adalah Injil Barnabas, yang telah disembunyikan oleh Turki
selama 12 tahun terakhir. Menurut mailonline, injil yang
ditulis tangan dengan tinta emas
itu menggunakan bahasa Aramik.
Inilah bahasa yang dipercayai
digunakan Yesus sehari-hari. Dan
di dalam injil ini dijelaskan ajaran asli Yesus serta prediksi
kedatangan penerus kenabian
setelah Yesus. Injil kuno berusia 1.500 tahun ini
bersampu kulit hewan, ditemukan
polisi Turki selama operasi anti
penyeludupan di tahun 2000 lalu.
Alkitab kuno ini sekarang di simpan
di Museum Etnografi di Ankara, Turki. Sebuah fotokopi satu halaman dari
naskah kuno tulisan tangan Injil ini
dihargai 1,5 juta poundsterling.
Menteri Budaya dan Pariwisata
Turki, Ertugrul Gunay mengatakan,
buku tersebut bisa menjadi versi asli dari Injil. Dan sempat tersingkir
akibat penindasan keyakinan
Gereja Kristen yang menganggap
pandangan sesat kitab yang
memprediksi kedatangan penerus
Yesus. Gunay juga mengatakan Vatikan
telah membuat permintaan resmi
untuk melihat kitab dari teks yang
kontroversial menurut keyakinan
Kristen ini. Kitab ini berada diluar
pandangan iman Kristen sesuai Alkitab Injil lain seperti Markus,
Matius, Lukas dan Yohanes.
Red: Heri Ruslan
Rep: Amri Amrullah

Minggu, 26 Februari 2012

FIQH POLITIK

Fikih Siyasah, Apaan Sih?
REPUBLIKA.CO.ID,
Oleh Nidia Zuraya
Menurut Prof Ahmad Sukardja,
dalam Ensiklopedi Tematis Dunia
Islam: Ajaran, fikih siyasah adalah
salah satu disiplin ilmu tentang
seluk beluk pengaturan
kepentingan umat manusia pada umumnya dan negara pada
khususnya, berupa hukum,
peraturan, dan kebijakan yang
dibuat oleh pemegang kekuasaan
yang bernafaskan ajaran Islam. ‘’Dalam istilah dunia modern fikih
siyasah ini disebut juga sebagai
ilmu tata negara yang berdasarkan
ajaran Islam,’’ ujar Prof Sukardja.
Dalam Alquran terdapat sejumlah
ayat yang mengandung petunjuk dan pedoman hidup atau prinsip
dan tata nilai etika tentang cara
hidup bermasyarakat dan
bernegara. Alquran mengajarkan antara lain
prinsip tauhid, permusyawaratan,
ketaatan kepada pimpinan,
persamaan, keadilan, kebebasan
beragama, dan sikap saling
menghormati antarsesama manusia. Tetapi Alquran tidak
menetapkan satu sistem
pemerintahan yang baku yang
harus dianut umat Islam, kapan
dan di mana pun mereka berada. Kajian mengenai sistem dan
tatalaksana pemerintahan itu
berkembang dan berbeda dari satu
tempat ke tempat lain dan dari
satu masa ke masa yang lain,
sesuai dengan kondisi dan situasi yang berbeda-beda. Hal-hal yang menyangkut
ketatanegaraan ini bisa ditemukan
dalam fikih (hukum) Islam, yang
sumber utamanya adalah Alquran
dan sunah. Istilah yang digunakan
untuk menyebut bidang ini adalah fikih siyasah. Istilah lainnya adalah
siyasah syar'iyyah al-khilafah
(pemerintahan), dan al-ahkam as-
sultaniyah (hukum pemerintahan). Menurut Abdurrahman Taj dalam
tulisannya yang bertajuk as-
Siyasah al-Syar'iyyah wa al-Fiqh al-
Islami, siyasah dilihat dari
sumbernya dapat dibagi dua, yaitu
siyasah syar'iyyah dan siyasah wad'iyyah. * Siyasah Syar'iyyah Secara etimologis, siyasah
syar'iyyah dapat diartikan sebagai
peraturan atau politik yang bersifat
syar'i, yaitu suatu bentuk kebijakan
negara yang sejalan dan tidak
bertentangan dengan ketentuan Allah SWT dan rasul-Nya
(peraturan islami). Abdurrahman Taj berpendapat
bahwa setiap umat atau bangsa di
berbagai penjuru dunia boleh
mempunyai politik dan hukum
yang spesifik sesuai dengan adat,
tatanan kehidupan, dan tingkat kemajuannya. Menurutnya, yang dimaksud
dengan siyasah syar'iyyah adalah
nama bagi hukum yang digunakan
untuk mengatur alat kelengkapan
negara dan urusan masyarakat
yang sejalan dengan jiwa dan prinsip dasar syariat yang universal
guna merealisasikan cita-cita
kemasyarakatan, kendati hal itu
tidak ditunjukkan oleh nas tafsili
(terperinci) dan juz'i (partikular),
baik dalam Alquran maupun dalam sunah. Menurut Ibnu Aqil, ahli fikih dari
Baghdad, siyasah syar'iyyah
adalah suatu tindakan yang secara
praktis membawa manusia dekat
kepada kemaslahatan dan
terhindar dari kerusakan, kendatipun Rasulullah SAW sendiri
tidak menetapkannya dan wahyu
mengenai hal itu tidak turun. Dari dua definisi siyasah syar'iyyah
tersebut dapat dipahami bahwa
para pemegang tampuk
kekuasaan (pemerintah, ulil amri,
atau wulat al-amr) di samping
memiliki kompetensi untuk menerapkan hukum Allah, juga
memiliki kewenangan untuk
membuat berbagai peraturan
hukum berkenaan dengan hal
yang tidak diatur syariat secara
eksplisit dan terperinci. Untuk itu diperlukan kajian ijtihad
sebagai penjelasan lebih lanjut
terhadap tuntutan nas, dan
sebagai jawaban terhadap
berbagai persoalan yang secara
langsung belum tersentuh oleh kedua sumber hukum utama yakni
Alquran dan hadis. * Siyasah Wad'iyyah Yang dimaksud dengan siyasah
wad'iyyah adalah perundang-
undangan yang dibuat sebagai
instrumen untuk mengatur seluruh
kepentingan masyarakat. Dari
definisi tersebut bisa dikatakan bahwa bentuk formal dari siyasah
wad'iyyah berupa berbagai bentuk
kebijaksanaan dan peraturan
perundang-undangan negara dari
yang paling tinggi sampai yang
paling rendah. Sementara subjek pembuat
berbagai kebijakan dan peraturan
perundang-undangan adalah
institusi yang berwenang dalam
suatu negara. Dan, tujuan dari
pembuatan peraturan kebijakan adalah terciptanya keteraturan tata
tertib kehidupan dalam berbangsa
dan bernegara, sehingga cita-cita
negara yang didambakan dapat
direalisasikan dalam kehidupan
nyata. Bentuk formal siyasah wad'iyyah
dalam konteks negara Indonesia
adalah bentuk peraturan
perundang-undangan, mulai dari
yang paling tinggi (UUD 1945)
sampai yang paling rendah, yaitu peraturan pelaksana. Subjek
pembuatnya adalah lembaga yang
berwenang, antara lain MPR, DPR,
dan presiden. Tujuan yang hendak
dicapai adalah terciptanya
masyarakat yang adil dan makmur. Lalu dapatkah peraturan
perundang-undangan yang
bersumber dari manusia dan
lingkungannya itu bernilai dan
dikategorikan sebagai siyasah
syar'iyyah? Jawabannya dapat, dengan syarat peraturan buatan
penguasa yang bersumber dari
manusia dan lingkungannya itu
sejalan atau tidak bertentangan
dengan Syariat
Red: Her i Ruslan
Rep: Nidia Zuraya

Kamis, 26 Januari 2012

IBNU QAYYIM AL-JAUZY

REPUBLIKA.CO.ID,
Ia adalah seorang
cendekiawan dan
ahli fiqih kenamaan dalam mazhab Hanbali yang hidup
pada abad ke-13 M. Disamping itu,
sosoknya juga dikenal sebagai
seorang ahli tafsir, penghapal
Alquran, ahli nahwu, ahli ushul
fiqih, ahli ilmu kalam, sekaligus seorang mujtahid. Nama lengkapnya Muhammad bin
Abi Bakar bin Ayub bin Sa'ad Zur'i
ad-Damsyiq, bergelar Abu
Abdullah Syamsuddin. Dilahirkan
di Damaskus, Suriah pada tahun
691 H/1292 M, dan meninggal pada tahun 751 H/1352 M.
Ayahnya, Abu Bakar, adalah
seorang ulama besar dan kurator
(qayyim) di Madrasah Al-Jauziyah
di Damaskus. Dari jabatan
ayahnya inilah sebutan Ibnu Qayyim Al-Jauziyah diambil. Semasa hidupnya, Ibnu Qayyim
berguru kepada banyak ulama
untuk memperdalam berbagai
bidang ilmu keislaman. Dia
mendalami fiqih mazhab Hanbali,
tafsir, ilmu hadits, ushul fiqih, nahwu, tasawuf, dan ilmu teologi. Ia berguru ilmu hadits pada Syihab
An-Nablusi dan Qadi Taqiyyuddin
bin Sulaiman; berguru ilmu ushul
fiqih kepada Syekh Shafiyuddin Al-
Hindi; berguru ilmu fiqih dari Isma'il
bin Muhammad Al-Harrani; berguru tentang ilmu pembagian waris
(faraidh) kepada ayahnya sendiri. Namun, di antara sekian banyak
gurunya itu, yang paling
berpengaruh adalah Ibnu
Taimiyah. Ia berguru kepada Ibnu
Taimiyah selama 16 tahun. Ia
merupakan murid Ibnu Taimiyah yang fanatik. Ia mengikuti metode
sang guru untuk menentang dan
memerangi orang-orang yang
menyimpang dari agama. Dalam Ensiklopedi Islam terbitan
Ichtiar Baru Van Hoeve
disebutkan, sebagaimana gurunya,
Ibnu Qayyim sangat gencar
menyerang kaum filsuf, Kristen,
dan Yahudi. Ia juga kerap menyebarluaskan fatwa sang guru
yang berseberangan dengan fatwa
jumhur (mayoritas) ulama. Salah
satunya adalah fatwa yang
melarang orang pergi berziarah ke
kuburan para wali. Karena hal inilah dia kemudian mendekam di
penjara Damaskus dan baru
dibebaskan setelah gurunya wafat. Penguasaannya terhadap ilmu
tafsir tiada bandingnya,
pemahamannya terhadap ilmu
ushuluddin mencapai puncaknya
dan pengetahuannya mengenai
hadits dan bidang-bidang ilmu Islam lainnya sulit ditemukan
tandingannya. Sehingga dapat
dikatakan ia amat menguasai
berbagai bidang ilmu ini. Karena pengetahuan yang
dimilikinya, Ibnu Qayyim
mempunyai murid yang tidak
sedikit jumlahnya. Di antara murid-
muridnya yang berhasil menjadi
ulama kenamaan adalah Ibnu Katsir Ad-Dimasyqiy penyusun
kitab Al-Bidayah wan Nihayah dan
Ibnu Rajab Al-Hambali al-Baghdadi
penyusun kitab Thabaqat al-
Hanabilah.
Syekh Muhammad
Sa'id Mursi dalam
bukunya yang berjudul "Tokoh-Tokoh Besar Islam
Sepanjang Sejarah" menulis, Ibnu
Qayyim dikenal sebagai seorang
yang memiliki pengetahuan luas,
pemberani dalam kebenaran, tidak
pilih kasih kepada siapa pun, gemar menunaikan shalat dan
membaca Alquran serta
perangainya baik. Mengenai sifatnya ini, Imam
Syaukani pernah berkata, "Dia
menguasai semua ilmu, disenangi
teman dan termasyhur di antara
para ulama dan memahami
mazhab-mazhab salaf." Ibnu Qayyim juga dikenal sebagai
seorang Muslim puritan yang teguh
pendiriannya dalam
mempertahankan kemurniaan
akidah dan anti-taklid buta. Karena
sikapnya ini, dalam banyak hal ia kerap berbeda pendapat dengan
para tokoh mazhab Hanbali,
termasuk juga dengan pendiri
mazhab itu sendiri, yakni Imam
Ahmad bin Hanbal. Seperti halnya Ibnu Taimiyah, Ibnu
Qayyim berpendirian bahwa pintu
ijtihad tetap terbuka. Menurutnya,
siapa pun pada dasarnya
dibenarkan berijtihad sejauh yang
bersangkutan memiliki kesanggupan untuk
melakukannya. Karya-Karyanya Selain dikenal sebagai ulama yang
luas dan dalam ilmunya, Ibnu
Qayyim juga termasuk dalam
kelompok pengarang yang sangat
produktif. Tulisannya sangat
bagus, sehingga ia menulis karyanya dengan tangannya
sendiri kemudian dicetak. Taha Abdur Ra'uf, ahli fiqih dan
sejarawan, menuliskan daftar karya
Ibnu Qayyim Al-Jauziyah sebanyak
49 buah yang meliputi berbagai
disiplin ilmu. Di antara karyanya:
Tahzib Sunan Abi Dawud, Safar al- Hijratain wa Bab as-Sa'adatain
(Perjalanan Dua Hijrah dan Pintu
Dua Kebahagiaan), Madarij as-
Salikin (Tahapan-tahapan Ahli
Suluk), Syarh Asma' al-Kitab al-Aziz
(Ulasan tentang Nama-Nama al- Kitab), Zad al-Ma'ad fi Hadyil 'Ibad
(Bekal untuk Mencapai Tujuan
Akhir Seorang Hamba), Naqd al-
Manqul wa al-Mahq al-Mumayyiz
bain al-Mardud wa al-Maqbul (Kritik
terhadap Hadits untuk Membedakan Yang Ditolak dan
Diterima). Karya-karyanya yang lain adalah
Nuzhah al-Musytaqin wa Raudah
al-Muhibbin (Hiburan bagi Celaka
dan Taman bagi Pecinta), Tuhfah
al-Wadud fi Ahkam al-Maulud
(Kehancuran Pecinta dalam Menentukan Hukum-Hukum
Maulid), Miftah Darisi as-Sa'adah
(Kunci bagi Pencari Kebahagiaan),
Tafdilu Makkah 'ala al-Madinah
(Keutamaan Makkah dan
Madinah), Butlan al-Kimiya' min Arba'ina Wahjan (Kebatilan Kimia
dari 40 Aspek), As-Sirat al-
Mustaqim fi Ahkam Ahl al-Jahim
(Jalan Lurus mengenai Hukum-
Hukum Ahli Neraka), dan I'lam al-
Mawaqqi'in 'an Rabbi al-'Alamin (Pemberitahuan tentang Tuhan
Semesta Alam). Red: Chairul Akhmad
Rep: Nidia Zuraya