Senin, 27 Februari 2012

Ditemukan, Injil yangMengabarkan Kedatangan NabiMuhammad

REPUBLIKA.CO.ID,
KAIRO -
Sebuah Injil berusia 1.500 tahun
yang menceritakan kedatangan Nabi Muhammad SAW ditemukan di Turki.
Kabarnya, Gereja Vatikan telah
meminta secara resmi kepada
pemerintah Turki untuk melihat Injil yang tersimpan selama 12 tahun di negara tersebut. Menteri Budaya dan Pariwisata
Turki, Ertugul Gunay mengatakan sejalan dengan keyakinan Islam,Injil ini memperlakukan Yesus sebagai manusia bukan Tuhan.
Fakta ini, sekaligus menolak ide konsep tritunggal dan penyaliban Yesus. "Disebutkan injil ini, Yesus berkata kepada salah seorang pendeta,
bagaimana kami memanggil
mesias? Muhammad adalah nama yang diberkati," kata dia
membacakan salah satu ayat dalam Injil seperti dikutip
alarabiya.net, Senin (27/2). Gunay menuturkan dalam injil ini juga disebutkan Yesus sendiri
menyangkal menjadi Mesias.
Yesus mengatakan bahwa Mesias itu adalah keturunan Ismail yakni orang Arab. Sebelumnya, Umat Islam sendiri
mengklaim pesan kedatangan
Muhammad SAW juga terdapat
dalam injil Barnabas, Markus,
Matius, Lukas dan Yohannas. Gunay mengatakan pihak Vatikan telah meminta salinan injil tersebut saat Injil tersebut hendak diselundupkan ke luar Turki pada tahun 2000. Kini, Injil tersebut berada dalam brankas pengadilan Ankara. Nantinya, Injil tersebut akan diserahkan kepada Museum Etnografi Ankara. Meski demikian kalangan Gereja skeptis dengan keaslian Injil tersebut. Seorang pendeta Protestan Ihsan Ozbek
mengatakan Injil itu berasal dari
abad ke-5 atau ke-6. Sementara Barnabas, yang merupakan
pemeluk pertama Kristen hidup
pada abad pertama. "Salinan Injil di Ankara mungkin telah ditulis ulang oleh salah seorang pengikut Barnabas," kata dia. Sebab, lanjutnya, ada jeda 500
tahun antara Barnabas dan
penulisan salinan Inkjil. "Umat
Islam mungkin akan kecewa
bahwa Injil ini tidak ada
hubungannya dengan injil Barnabas," ujarnya. Sementara Profesor Omer Faruk menilai Injil itu perlu ditelusuri lebih lanjut guna memastikan Injil itu dibuat oleh Barnabas atau pengikutnya.
Pemerintah Turki
telah mengkonfimasi sebuah injil kuno yang diprediksi
berusia 1500 tahun. Injil kuno
tersebut ternyata memprediksi
kedatangan Nabi Muhammad
SAW sebagai penerus risalah Isa
(Yesus) di bumi. Bahkan Alkitab rahasia ini memicu
minat yang serius dari Vatikan.
Paus Benediktus XVI mengaku
ingin melihat buku 1.500 tahun
lalu. Sebagian orang memprediksi
Injil ini adalah Injil Barnabas, yang telah disembunyikan oleh Turki
selama 12 tahun terakhir. Menurut mailonline, injil yang
ditulis tangan dengan tinta emas
itu menggunakan bahasa Aramik.
Inilah bahasa yang dipercayai
digunakan Yesus sehari-hari. Dan
di dalam injil ini dijelaskan ajaran asli Yesus serta prediksi
kedatangan penerus kenabian
setelah Yesus. Injil kuno berusia 1.500 tahun ini
bersampu kulit hewan, ditemukan
polisi Turki selama operasi anti
penyeludupan di tahun 2000 lalu.
Alkitab kuno ini sekarang di simpan
di Museum Etnografi di Ankara, Turki. Sebuah fotokopi satu halaman dari
naskah kuno tulisan tangan Injil ini
dihargai 1,5 juta poundsterling.
Menteri Budaya dan Pariwisata
Turki, Ertugrul Gunay mengatakan,
buku tersebut bisa menjadi versi asli dari Injil. Dan sempat tersingkir
akibat penindasan keyakinan
Gereja Kristen yang menganggap
pandangan sesat kitab yang
memprediksi kedatangan penerus
Yesus. Gunay juga mengatakan Vatikan
telah membuat permintaan resmi
untuk melihat kitab dari teks yang
kontroversial menurut keyakinan
Kristen ini. Kitab ini berada diluar
pandangan iman Kristen sesuai Alkitab Injil lain seperti Markus,
Matius, Lukas dan Yohanes.
Red: Heri Ruslan
Rep: Amri Amrullah

Minggu, 26 Februari 2012

FIQH POLITIK

Fikih Siyasah, Apaan Sih?
REPUBLIKA.CO.ID,
Oleh Nidia Zuraya
Menurut Prof Ahmad Sukardja,
dalam Ensiklopedi Tematis Dunia
Islam: Ajaran, fikih siyasah adalah
salah satu disiplin ilmu tentang
seluk beluk pengaturan
kepentingan umat manusia pada umumnya dan negara pada
khususnya, berupa hukum,
peraturan, dan kebijakan yang
dibuat oleh pemegang kekuasaan
yang bernafaskan ajaran Islam. ‘’Dalam istilah dunia modern fikih
siyasah ini disebut juga sebagai
ilmu tata negara yang berdasarkan
ajaran Islam,’’ ujar Prof Sukardja.
Dalam Alquran terdapat sejumlah
ayat yang mengandung petunjuk dan pedoman hidup atau prinsip
dan tata nilai etika tentang cara
hidup bermasyarakat dan
bernegara. Alquran mengajarkan antara lain
prinsip tauhid, permusyawaratan,
ketaatan kepada pimpinan,
persamaan, keadilan, kebebasan
beragama, dan sikap saling
menghormati antarsesama manusia. Tetapi Alquran tidak
menetapkan satu sistem
pemerintahan yang baku yang
harus dianut umat Islam, kapan
dan di mana pun mereka berada. Kajian mengenai sistem dan
tatalaksana pemerintahan itu
berkembang dan berbeda dari satu
tempat ke tempat lain dan dari
satu masa ke masa yang lain,
sesuai dengan kondisi dan situasi yang berbeda-beda. Hal-hal yang menyangkut
ketatanegaraan ini bisa ditemukan
dalam fikih (hukum) Islam, yang
sumber utamanya adalah Alquran
dan sunah. Istilah yang digunakan
untuk menyebut bidang ini adalah fikih siyasah. Istilah lainnya adalah
siyasah syar'iyyah al-khilafah
(pemerintahan), dan al-ahkam as-
sultaniyah (hukum pemerintahan). Menurut Abdurrahman Taj dalam
tulisannya yang bertajuk as-
Siyasah al-Syar'iyyah wa al-Fiqh al-
Islami, siyasah dilihat dari
sumbernya dapat dibagi dua, yaitu
siyasah syar'iyyah dan siyasah wad'iyyah. * Siyasah Syar'iyyah Secara etimologis, siyasah
syar'iyyah dapat diartikan sebagai
peraturan atau politik yang bersifat
syar'i, yaitu suatu bentuk kebijakan
negara yang sejalan dan tidak
bertentangan dengan ketentuan Allah SWT dan rasul-Nya
(peraturan islami). Abdurrahman Taj berpendapat
bahwa setiap umat atau bangsa di
berbagai penjuru dunia boleh
mempunyai politik dan hukum
yang spesifik sesuai dengan adat,
tatanan kehidupan, dan tingkat kemajuannya. Menurutnya, yang dimaksud
dengan siyasah syar'iyyah adalah
nama bagi hukum yang digunakan
untuk mengatur alat kelengkapan
negara dan urusan masyarakat
yang sejalan dengan jiwa dan prinsip dasar syariat yang universal
guna merealisasikan cita-cita
kemasyarakatan, kendati hal itu
tidak ditunjukkan oleh nas tafsili
(terperinci) dan juz'i (partikular),
baik dalam Alquran maupun dalam sunah. Menurut Ibnu Aqil, ahli fikih dari
Baghdad, siyasah syar'iyyah
adalah suatu tindakan yang secara
praktis membawa manusia dekat
kepada kemaslahatan dan
terhindar dari kerusakan, kendatipun Rasulullah SAW sendiri
tidak menetapkannya dan wahyu
mengenai hal itu tidak turun. Dari dua definisi siyasah syar'iyyah
tersebut dapat dipahami bahwa
para pemegang tampuk
kekuasaan (pemerintah, ulil amri,
atau wulat al-amr) di samping
memiliki kompetensi untuk menerapkan hukum Allah, juga
memiliki kewenangan untuk
membuat berbagai peraturan
hukum berkenaan dengan hal
yang tidak diatur syariat secara
eksplisit dan terperinci. Untuk itu diperlukan kajian ijtihad
sebagai penjelasan lebih lanjut
terhadap tuntutan nas, dan
sebagai jawaban terhadap
berbagai persoalan yang secara
langsung belum tersentuh oleh kedua sumber hukum utama yakni
Alquran dan hadis. * Siyasah Wad'iyyah Yang dimaksud dengan siyasah
wad'iyyah adalah perundang-
undangan yang dibuat sebagai
instrumen untuk mengatur seluruh
kepentingan masyarakat. Dari
definisi tersebut bisa dikatakan bahwa bentuk formal dari siyasah
wad'iyyah berupa berbagai bentuk
kebijaksanaan dan peraturan
perundang-undangan negara dari
yang paling tinggi sampai yang
paling rendah. Sementara subjek pembuat
berbagai kebijakan dan peraturan
perundang-undangan adalah
institusi yang berwenang dalam
suatu negara. Dan, tujuan dari
pembuatan peraturan kebijakan adalah terciptanya keteraturan tata
tertib kehidupan dalam berbangsa
dan bernegara, sehingga cita-cita
negara yang didambakan dapat
direalisasikan dalam kehidupan
nyata. Bentuk formal siyasah wad'iyyah
dalam konteks negara Indonesia
adalah bentuk peraturan
perundang-undangan, mulai dari
yang paling tinggi (UUD 1945)
sampai yang paling rendah, yaitu peraturan pelaksana. Subjek
pembuatnya adalah lembaga yang
berwenang, antara lain MPR, DPR,
dan presiden. Tujuan yang hendak
dicapai adalah terciptanya
masyarakat yang adil dan makmur. Lalu dapatkah peraturan
perundang-undangan yang
bersumber dari manusia dan
lingkungannya itu bernilai dan
dikategorikan sebagai siyasah
syar'iyyah? Jawabannya dapat, dengan syarat peraturan buatan
penguasa yang bersumber dari
manusia dan lingkungannya itu
sejalan atau tidak bertentangan
dengan Syariat
Red: Her i Ruslan
Rep: Nidia Zuraya