Minggu, 26 Februari 2012

FIQH POLITIK

Fikih Siyasah, Apaan Sih?
REPUBLIKA.CO.ID,
Oleh Nidia Zuraya
Menurut Prof Ahmad Sukardja,
dalam Ensiklopedi Tematis Dunia
Islam: Ajaran, fikih siyasah adalah
salah satu disiplin ilmu tentang
seluk beluk pengaturan
kepentingan umat manusia pada umumnya dan negara pada
khususnya, berupa hukum,
peraturan, dan kebijakan yang
dibuat oleh pemegang kekuasaan
yang bernafaskan ajaran Islam. ‘’Dalam istilah dunia modern fikih
siyasah ini disebut juga sebagai
ilmu tata negara yang berdasarkan
ajaran Islam,’’ ujar Prof Sukardja.
Dalam Alquran terdapat sejumlah
ayat yang mengandung petunjuk dan pedoman hidup atau prinsip
dan tata nilai etika tentang cara
hidup bermasyarakat dan
bernegara. Alquran mengajarkan antara lain
prinsip tauhid, permusyawaratan,
ketaatan kepada pimpinan,
persamaan, keadilan, kebebasan
beragama, dan sikap saling
menghormati antarsesama manusia. Tetapi Alquran tidak
menetapkan satu sistem
pemerintahan yang baku yang
harus dianut umat Islam, kapan
dan di mana pun mereka berada. Kajian mengenai sistem dan
tatalaksana pemerintahan itu
berkembang dan berbeda dari satu
tempat ke tempat lain dan dari
satu masa ke masa yang lain,
sesuai dengan kondisi dan situasi yang berbeda-beda. Hal-hal yang menyangkut
ketatanegaraan ini bisa ditemukan
dalam fikih (hukum) Islam, yang
sumber utamanya adalah Alquran
dan sunah. Istilah yang digunakan
untuk menyebut bidang ini adalah fikih siyasah. Istilah lainnya adalah
siyasah syar'iyyah al-khilafah
(pemerintahan), dan al-ahkam as-
sultaniyah (hukum pemerintahan). Menurut Abdurrahman Taj dalam
tulisannya yang bertajuk as-
Siyasah al-Syar'iyyah wa al-Fiqh al-
Islami, siyasah dilihat dari
sumbernya dapat dibagi dua, yaitu
siyasah syar'iyyah dan siyasah wad'iyyah. * Siyasah Syar'iyyah Secara etimologis, siyasah
syar'iyyah dapat diartikan sebagai
peraturan atau politik yang bersifat
syar'i, yaitu suatu bentuk kebijakan
negara yang sejalan dan tidak
bertentangan dengan ketentuan Allah SWT dan rasul-Nya
(peraturan islami). Abdurrahman Taj berpendapat
bahwa setiap umat atau bangsa di
berbagai penjuru dunia boleh
mempunyai politik dan hukum
yang spesifik sesuai dengan adat,
tatanan kehidupan, dan tingkat kemajuannya. Menurutnya, yang dimaksud
dengan siyasah syar'iyyah adalah
nama bagi hukum yang digunakan
untuk mengatur alat kelengkapan
negara dan urusan masyarakat
yang sejalan dengan jiwa dan prinsip dasar syariat yang universal
guna merealisasikan cita-cita
kemasyarakatan, kendati hal itu
tidak ditunjukkan oleh nas tafsili
(terperinci) dan juz'i (partikular),
baik dalam Alquran maupun dalam sunah. Menurut Ibnu Aqil, ahli fikih dari
Baghdad, siyasah syar'iyyah
adalah suatu tindakan yang secara
praktis membawa manusia dekat
kepada kemaslahatan dan
terhindar dari kerusakan, kendatipun Rasulullah SAW sendiri
tidak menetapkannya dan wahyu
mengenai hal itu tidak turun. Dari dua definisi siyasah syar'iyyah
tersebut dapat dipahami bahwa
para pemegang tampuk
kekuasaan (pemerintah, ulil amri,
atau wulat al-amr) di samping
memiliki kompetensi untuk menerapkan hukum Allah, juga
memiliki kewenangan untuk
membuat berbagai peraturan
hukum berkenaan dengan hal
yang tidak diatur syariat secara
eksplisit dan terperinci. Untuk itu diperlukan kajian ijtihad
sebagai penjelasan lebih lanjut
terhadap tuntutan nas, dan
sebagai jawaban terhadap
berbagai persoalan yang secara
langsung belum tersentuh oleh kedua sumber hukum utama yakni
Alquran dan hadis. * Siyasah Wad'iyyah Yang dimaksud dengan siyasah
wad'iyyah adalah perundang-
undangan yang dibuat sebagai
instrumen untuk mengatur seluruh
kepentingan masyarakat. Dari
definisi tersebut bisa dikatakan bahwa bentuk formal dari siyasah
wad'iyyah berupa berbagai bentuk
kebijaksanaan dan peraturan
perundang-undangan negara dari
yang paling tinggi sampai yang
paling rendah. Sementara subjek pembuat
berbagai kebijakan dan peraturan
perundang-undangan adalah
institusi yang berwenang dalam
suatu negara. Dan, tujuan dari
pembuatan peraturan kebijakan adalah terciptanya keteraturan tata
tertib kehidupan dalam berbangsa
dan bernegara, sehingga cita-cita
negara yang didambakan dapat
direalisasikan dalam kehidupan
nyata. Bentuk formal siyasah wad'iyyah
dalam konteks negara Indonesia
adalah bentuk peraturan
perundang-undangan, mulai dari
yang paling tinggi (UUD 1945)
sampai yang paling rendah, yaitu peraturan pelaksana. Subjek
pembuatnya adalah lembaga yang
berwenang, antara lain MPR, DPR,
dan presiden. Tujuan yang hendak
dicapai adalah terciptanya
masyarakat yang adil dan makmur. Lalu dapatkah peraturan
perundang-undangan yang
bersumber dari manusia dan
lingkungannya itu bernilai dan
dikategorikan sebagai siyasah
syar'iyyah? Jawabannya dapat, dengan syarat peraturan buatan
penguasa yang bersumber dari
manusia dan lingkungannya itu
sejalan atau tidak bertentangan
dengan Syariat
Red: Her i Ruslan
Rep: Nidia Zuraya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

jangan kirim spam/virus yaa.siip deh